PLN Tuntaskan Berbagai PSN untuk 5 Tahun Terakhir
2 min readBlinkiss.id, Langkat
Tangan dingin Erick Thohir sejak ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri BUMN, membuat seluruh perusahaan ‘plat merah’ di bawah kementeriannya, dalam lima tahun terakhir terus berkembang pesat.
Cerminan itu terlihat dari salah satu BUMN terbesar, yakni PT PLN (Persero). Gebrakan yang dilakukan, termasuk menerapkan skema kolaboratif, membuat PLN mampu menuntaskan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kolaborasi yang sangat menguntungkan PLN diantaranya adalah dengan pihak Kementerian ATR/BPN yang kini mendukung pengadaan lahan dan upaya PLN dalam mengamankan aset, khususnya pertanahan.
Seperti yang terlihat ketika PLN UIP SBU berkolaborasi dengan pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Langkat dalam penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional.
Kegiatan yang digelar di Kantah Langkat, Jl.Imam Bonjol No. 2 Kwala Bingei, Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa, 24 September 2024.
Dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupten Langkat M. Alwy, kegiatan itu juga dihadiri Kasi. III Pertanahan Zulkarnain, Manager Perizinan dan Komunikasi Effiaty Polapa, Senior Officer Perizinan dan Komunikasi Flora Tarigan dan Officer Perizinan Johan Martsa Gersang.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan Pekerjaan TL 275 kV Medan Barat – Pangkalan Susu.
Dengan pencapaian progress saat ini, maka diharapkan KKPR segera terbit untuk pekerjaan pembangunan proyek TL 275 kV Pangkalan Susu – Medan Barat dan nantinya dapat juga menjadi salah satu pemberi sumbangsih terhadap keandalan sistem kelistrikan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Atas dukungan itu, Manager Perizinan juga Komunikasi Effiaty Polapa pun mengapresiasi pihak Kantah Langkat, Sabtu (28/9/2024)
“Terima kasih kepada Kantah Langkat yang terus membantu proses penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan Penerbitan Persetujuan KKPR untuk Kegiatan yang bersifat Strategis Nasional ini,” paparnya.
Terpisah, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas menjelaskan bahwa maanfaat adanya KKPR adalah sebagai pemenuhan terhadap regulasi PP No. 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa kolaborasi PLN UIP SBU dan Kantah Langkat adalah wujud nyata terciptanya kerjasama yang baik antar instansi pemerintah demi mendukungnya program ketenagalistrikan yang semakin andal,” sebutnya mengakhiri. (JB Rumapea)