PLN UID Sumatera Utara Gandeng Kejati Sumut Tingkatkan Kepatuhan Hukum
Blinkiss.id, MEDAN
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat komitmen dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) melalui peningkatan pemahaman dan kepatuhan hukum bagi seluruh insan perusahaan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Hukum dan Penguatan Tata Kelola Perusahaan bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Balai Agung Astakona, Kantor PLN UID Sumatera Utara, Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (10/3) kemarin.
Kegiatan ini dihadiri jajaran manajemen PLN Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), para Senior Manager PLN UID Sumatera Utara, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP), Manager Unit Pelaksana Transmisi (UPT), hingga fungsi perencanaan dan pengadaan.
Sosialisasi yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat kesadaran kepatuhan dalam setiap proses bisnis perusahaan agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Turut hadir Kepala Kejatisu, Dr. Harli Siregar, SH,M.Hum, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut, Nurhandyani, SH., MH, beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Melalui paparannya, Harli Siregar menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan hukum kepada lembaga negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dukungan yang mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum hingga audit hukum guna memastikan setiap kebijakan dan aktivitas bisnis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui fungsi Datun, Kejaksaan hadir memberikan dukungan hukum bagi BUMN seperti PLN agar setiap kebijakan dan aktivitas bisnis dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Harli.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap doktrin Business Judgment Rule bagi para pengambil kebijakan di perusahaan. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap keputusan bisnis harus dilandasi itikad baik, kehati-hatian, serta pertimbangan rasional yang tidak bertentangan hukum, Jumat (13/3/2026)
Menurutnya, pemahaman terhadap prinsip tersebut menjadi penting agar setiap keputusan strategis perusahaan tetap berada koridor tata kelola yang baik serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan.
Sementara itu, General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberikan penguatan pemahaman hukum kepada jajaran PLN.
“PLN menyambut baik sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberikan penguatan pemahaman hukum bagi seluruh insan PLN. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas, transparansi, serta memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” papar Mundhakir.
Ia menambahkan bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance merupakan fondasi utama PLN guna menjalankan mandat sebagai penyedia layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat.
“Dengan pemahaman hukum yang semakin kuat, kami berharap seluruh insan PLN dapat menjalankan tugas secara profesional serta bertanggung jawab, sehingga pelayanan kelistrikan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, PLN UID Sumatera Utara berharap kolaborasi dan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat terus terjalin dalam mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang semakin baik serta memastikan seluruh proses bisnis PLN berjalan secara akuntabel, transparan, dan berlandaskan hukum. (JBR/66)

