PLN UID Sumatera Utara Komit Implementasikan SMAP dan Kolaborasi Kejaksaan Tinggi
2 min readBlinkiss.id, Medan
PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga integritas serta transparansi di lingkungan kerjanya dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Hal tersebut melalui siaran pers PLN UID Sumut, Minggu (20/10/2024). Di tuliskan bawah lewat kepemimpinan Erick Thohir selama lima tahun terakhir, PLN UID Sumatera Utara telah berhasil menciptakan lingkungan kerja yang penuh integritas, baik di kalangan internal pegawai maupun dalam hubungan dengan mitra kerja.
General Manager PLN UID Sumatera Utara, Agus Kuswardoyo menegaskan Implementasi SMAP melalui prinsip 4 NO’s bukan hanya sekadar formalitas, melainkan komitmen untuk menjalankan bisnis dengan integritas tinggi. Penerapan SMAP telah memberikan dampak positif terhadap layanan pelanggan di tubuh perseroan.
“Selain konsisten juga menerapkan SMAP, PLN berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan pendampingan pada setiap proses lelang yang dilaksanakan,” ujarnya.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi akuntabilitas setiap proses pengadaan barang dan jasa.
“Pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai proses lelang bukan hanya memperkuat implementasi SMAP, tetapi juga sebagai wujud komitmen kami untuk bekerja secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tambah Agus.
Penerapan SMAP melalui prinsip 4 NO’s dan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka dipastikan seluruh proses bisnis perseroan berjalan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
SMAP, yang mengacu pada standar internasional ISO 37001:2016, merupakan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan.
Salah satu pilar utama dalam penerapan SMAP adalah prinsip 4 NO’s. Prinsip 4 NO’s ini yaitu No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan). Kedua, No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).
Ketiga, No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku). Keempat, No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).