PLN UID Sumut Bersama Kejatisu Perkuat Sinergi Tata Kelola Hukum
2 min readBlinkiss.id, Medan
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut) menandatangani Perjanjian Kerjasama bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Langkah strategis ini bertujuan memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam rangka penguatan tata kelola hukum, terutama dalam mendukung operasional PLN di wilayah Sumut.
Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Idianto, S.H, M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, Andri Ridwan, S.H, M.H, General Manager PLN UID Sumut, Agus Kuswardoyo, General Manager PLN UIP Sumbagut, Hening Kyat Pamungkas, beserta jajaran Manajemen PLN UID Sumut dan UIP Sumbagut .
Momentum ini menjadi bukti nyata komitmen PLN untuk menjalankan operasional yang akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jumat (20/12/2024)
Melalui kerja sama, PLN UID Sumut akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejatisu, baik dalam penyelesaian hukum, pengamanan aset, maupun penerapan kebijakan yang relevan dengan sektor kelistrikan. Kerja sama ini juga mencakup penguatan koordinasi mendukung pelaksanaan proyek-proyek strategis yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Sumut.
“Kami yakin dengan dukungan dari Kejaksaan, operasional PLN akan berjalan lebih efektif dan terjamin secara hukum, terutama dalam menghadapi tantangan terkait perlindungan hukum dan kebijakan kelistrikan,” General Manager PLN UID Sumut, Agus Kuswardoyo.
Agus menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi atas dukungan dari Kejatisu. Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat stabilitas operasional PLN, tetapi juga mendorong akselerasi pelaksanaan program strategis yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya peran listrik sebagai kebutuhan fundamental masyarakat di era modern.
“PLN kini menjadi tulang punggung kehidupan sehari-hari. Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud implementasi Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam ranah perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat bertindak atas nama pemerintah untuk memastikan kepentingan hukum terlindungi,” tuturnya.
“Kami mengharapkan kerja sama ini memberikan manfaat optimal, khususnya kepada PLN sebagai BUMN yang berperan vital mendukung pembangunan nasional. Kesepakatan ini harus diimplementasikan dengan penuh integritas untuk memastikan pelaksanaan lebih efektif,” sambung Idianto.
PLN UID Sumut juga berkomitmen menjaga tata kelola yang baik dengan menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) dan kepatuhan hukum dalam setiap aspek operasionalnya. Dengan adanya pendampingan dari Kejatisu, PLN optimis dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memberikan pelayanan kelistrikan yang lebih andal dan berkualitas.
Sinergi ini menjadi salah satu langkah strategis PLN dalam menyambut Natal dan Tahun Baru dengan memastikan keamanan, kelancaran, demi keberlanjutan layanan kelistrikan untuk mendukung aktivitas masyarakat di Sumut.