PLN UIP SBU Gandeng Kejati Aceh untuk Pendampingan Hukum Pekerjaan Darurat
Blinkiss.id, BANDA ACEH
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melakukan ekspose terkait Pendampingan Hukum (Legal Assistance) untuk Pekerjaan Keadaan Darurat (Emergency) berupa Pekerjaan Normalisasi/Rekonstruksi Instalasi Ketenagalistrikan Pasca Bencana Hidrometeorologi yang melanda wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) November tahun lalu.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Jl. Dr. Mohammad Hasan, Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh pada Selasa (7/4) kemarin yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh langkah percepatan pemulihan infrastruktur kelistrikan yang dilakukan PLN tetap berjalan di atas koridor hukum yang berlaku, meskipun dalam situasi darurat.
Melalui pertemuan tersebut, delegasi PLN UIP SBU dihadiri langsung General Manager UIP SBU Dewanto, didampingi SM Operasi Konstruksi 1 Ivan Prasetyo Darmawan, SM Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi Alfredo Pakpahan, Manager UPP SBU 1 Bondan Pakso Dandu, Manager UPP SBU 3 Andhika Putra Kusuma, dan Manager Regulasi Bantuan Hukum Sufrin beserta rombongan.
Kehadiran PLN UIP SBU diterima langsung oleh jajaran pimpinan Kejati Aceh yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H, M.H, Asdatun Nilawati, S.H, M.H, Kasi Tikum Umar Assegaf, S.H., M.H., Kasi Perdata Muhammad Azril, S.H., M.H., Kasi TUN Fitriani, S.H., M.H. beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Aceh, Kamis (9/4/2026)
General Manager PLN UIP SBU, Dewanto, lewat sambutannya menekankan pentingnya aspek Good Corporate Governance (GCG) di tengah situasi krisis.
“Kami berkomitmen untuk memulihkan pasokan listrik masyarakat Aceh secepat mungkin pasca bencana hidrometeorologi. Namun, kami menyadari bahwa pekerjaan Normalisasi/Rekonstruksi dalam keadaan darurat memiliki risiko administrasi dan hukum yang tinggi. Oleh karena itu, pendampingan dari Kejati Aceh sangat krusial agar setiap diskresi dan langkah cepat yang kami ambil tetap akuntabel, transparan, dan sesuai aturan,” sebut Dewanto.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Yudi Triadi, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap upaya PLN menjaga kepentingan umum melalui pemulihan infrastruktur vital.
“Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif. Kami memahami bahwa dalam kondisi darurat, kecepatan adalah kunci. Fungsi kami di sini adalah memastikan percepatan tersebut tidak menabrak aturan, sehingga insan PLN dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada pelayanan masyarakat tanpa rasa khawatir akan masalah hukum di kemudian hari,” tegas Yudi Triadi.
Pada sesi ekspose tersebut, PLN UIP SBU memaparkan secara komprehensif mengenai titik kerusakan instalasi akibat bencana hidrometeorologi serta rencana teknis rekonstruksi yang akan dilakukan. Diskusi berlangsung interaktif, di mana jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan masukan strategis terkait mitigasi risiko hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pembebasan lahan dalam kondisi darurat.
Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk melakukan koordinasi secara berkala di lapangan. Dengan adanya pendampingan hukum yang melekat dari Kejati Aceh,
dan diharapkan proyek normalisasi ini dapat selesai tepat waktu demi memulihkan stabilitas kelistrikan dan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah Aceh yang terdampak bencana. (JBR/66)

