Polda Kepri Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Batam, Cegah Peredaran Narkoba dan Miras Tanpa Izin

Batam – Blinkiss.id
Dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta minuman beralkohol tanpa izin, Polda Kepulauan Riau melalui Ditresnarkoba bersama instansi terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam pada Jumat malam (25/4/2025) hingga Sabtu dini hari.
Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB ini dipusatkan di kawasan Imperium Batam dan melibatkan 91 personel gabungan, terdiri dari Ditresnarkoba (83 personel), Bid Propam (3 personel), Bid Dokkes (3 personel), dan Bid Humas (2 personel).
Razia menyasar 10 lokasi tempat hiburan malam, yaitu Panda Club, Redfox, Barfly, Daddy’s Bar, Fat Willy’s Bar, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule. Pemeriksaan dilakukan secara selektif terhadap pengunjung, termasuk tes urine terhadap sejumlah individu yang dicurigai.
Adapun hasil kegiatan razia adalah sebagai berikut:
- Di Panda Club, Barfly, Daddy’s Bar, dan Fat Willy’s Bar, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika oleh pengunjung.
- Di Redfox, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule, dilakukan tes urine terhadap total 10 orang (6 laki-laki dan 4 perempuan), dengan seluruh hasil tes menunjukkan negatif narkotika.
- Di Atmos Club ditemukan dan diamankan sebanyak 60 botol minuman beralkohol tanpa izin edar.
- Di Kampung Bule turut diamankan 1 botol minuman beralkohol tanpa izin.
Kegiatan ini merupakan bagian nyata dari pelaksanaan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang terus diimplementasikan oleh Polda Kepri guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan zat adiktif lainnya.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh sebagai langkah preventif dan represif dalam menjaga lingkungan masyarakat dari narkoba dan barang ilegal lainnya.
“Polda Kepri akan terus hadir menjaga stabilitas keamanan masyarakat, dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba serta melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang ditemukan di lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. (JS)