31 Maret 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba Sepanjang Maret, Sita 94,5 Kg Sabu dan 4.043 Butir Ekstasi

Batam – BLINKISS

Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Maret 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 26 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan.

Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Lobi Utama Polda Kepri, Rabu (26/3/2025). Turut hadir perwakilan instansi terkait, seperti Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Granat Kepri, dan Balai POM Batam.

Pengungkapan Kasus Narkotika

Kapolda Kepri menjelaskan bahwa dari 19 kasus yang diungkap, lima di antaranya memiliki barang bukti dalam jumlah besar. Salah satu yang paling menonjol adalah penyitaan 93,3 kg sabu dalam operasi bersama Bea Cukai Batam.

“Penangkapan ini dilakukan di perairan Lagoi setelah para pelaku berusaha menyelundupkan narkotika dari negara tetangga. Berkat kerja sama antara Bea Cukai dan Direktorat Narkoba Polda Kepri, pengejaran dan penangkapan berhasil dilakukan,” ujar Irjen. Pol. Asep Safrudin.

Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita:

  • Sabu kristal: 94.519,69 gram (94,5 kg)
  • Ekstasi: 4.043 butir

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kapolda Kepri menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi untuk mencegah masuknya narkotika melalui jalur perairan Kepri.

“Pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polda Kepri dalam menangani kasus narkotika. Kami akan terus memburu pelaku dan jaringan internasional yang menggunakan wilayah ini sebagai jalur penyelundupan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Imbauan kepada Masyarakat

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak masyarakat untuk aktif mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh di Google Play dan App Store,” tutupnya.

(JS)

Facebook Comments Box
Translate »