Polda Sumut Amankan 519 Tersangka dan Ungkap 398 Kasus Narkoba di Januari 2025
2 min readMEDAN –BLINKISS Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara beserta jajaran berhasil mengungkap 398 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 519 tersangka diamankan, terdiri dari 111 pengguna dan 408 pelaku jaringan narkoba.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 5,17 kg, ganja kering sebanyak 54,59 kg, 27 batang pohon ganja, serta 5.133 butir pil ekstasi.
Selain itu, aparat juga menyita berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan dalam peredaran narkoba, yakni 53 unit sepeda motor, 7 unit mobil, uang tunai Rp 51.592.000, 155 unit handphone/tablet, 65 timbangan digital, serta 45 alat hisap (bong).
Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut.
“Ini adalah hasil kerja keras dan komitmen kuat Polda Sumut dalam memberantas narkoba. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika, terutama jaringan besar yang merusak generasi muda,” tegas Kompol Siti, Jumat (31/1).
Kompol Siti Rohani juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Polda Sumut memastikan bahwa pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan guna menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Polda Sumut menegaskan akan terus menindak tegas seluruh pelaku, baik pengguna maupun jaringan pengedar, dari hulu hingga ke hilir, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.**Erianto EGA.