Polda Sumut Dalami Dumas Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga di Patumbak
Alimusa: Agar Terungkap Modus Operandi Mafia Tanah
Medan,BLINKISS-Polda Sumut terus mendalami pengaduan masyarakat (dumas) penyerobotan tanah milik Herlina Sinuhaji di Patumbak yang diduga dilakukan PT Universal Glove (UG).
Kabid Humas Polda, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan dumas telah diterima dan sedang didalami.
“Dumas tersebut sedang didalami, ditunggu saja perkembangannya,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Sementara, Kuasa Hukum Herlina Sinuhaji, Alimusa S.M Siregar berharap dumas yang disampaikan ke Polda Sumut dapat mengungkap modus para pelaku mafia tanah itu.
“Terkait dumas tersebut, kami berharap rekan-rekan kepolisian dapat dengan segera melanjutkan dumas itu agar terungkap modus operandi mafia tanah atas tanah klien kami,” ucapnya.
Alimusa juga menyoroti perbuatan notaris yang diduga turut membantu PT UG.
“Notaris dokumen yang merupakan jawaban PT UG selaku Tergugat I adalah pengakuan yang sangat terang dan jelas, bahwa notaris maupun PT UG telah lalai dalam menerapkan asas kehati-hatian (Prudential Priciple) dan Asas Nemo Plus Juris Ad Adilum Transferre Potest Quam Ipse Habet. Dimana seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi apa yang ia miliki. Sehingga notaris tersebut tanpa di majukan saksi pun sudah sangat terang dalam jawaban PT UG,” jelasnya sembari menyebut mengenai notaris dijadikan saksi, itu adalah ranah PT UG sepenuhnya.
Menurut dugaan Alimusa, proses penyerobotan tanah milik Herlina Sinuhaji merupakan rekayasa PT UG.
“Menurut dugaan saya, ini adalah rekayasa PT UG yang akan kami buktikan pada persidangan pembuktian pada Kamis (13/11/2025) mendatang. Kami selaku Tim PH sudah mendapatkan lagi fakta baru atas dugaan rekayasa atas hilangnya hak kepemilikan tanah klien kami,” tandasnya.**Erianto EGA.

