Polda Sumut Kembali Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi: Mobil Pribadi Disulap Angkut 1.000 Liter BBM

Serdang Bedagai – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara kembali mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kali ini, pelaku menggunakan mobil pribadi yang telah dimodifikasi sehingga mampu mengangkut hingga 1.000 liter solar.
Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (6/3) di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku, berinisial MIS, ditangkap sesaat setelah mengisi solar subsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan dalam perjalanan menuju SPBU lain.
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Muhammad Alan Haikel, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku terbilang canggih. “Pelaku ini memodifikasi Toyota Kijang Krista dengan memasang satu baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam mobil. Selain itu, ia juga memasang pompa minyak otomatis yang mengalirkan solar dari tangki mobil ke dalam baby tank setiap kali selesai mengisi bahan bakar di SPBU,” ungkapnya.
Selain kendaraan dan perlengkapan khusus, pelaku juga menggunakan lebih dari 10 barcode yang terdaftar dengan berbagai nomor polisi kendaraan berbeda. Hal ini memungkinkan pelaku untuk mengisi solar subsidi di berbagai SPBU tanpa terdeteksi sebagai pengisian berulang.
“Pelaku tidak hanya beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai, tetapi juga di beberapa kabupaten lain. Kami menduga masih ada jaringan atau modus lain dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini, dan kami akan terus mendalami keterangan pelaku,” tambah Kombes Rudi Rifani.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti unit Toyota Kijang, baby tank berisi solar subsidi dan alat pompa minyak otomatis.
Menanggapi kasus ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi. Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal demi keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di sekitar mereka. Upaya bersama ini diharapkan dapat mencegah kelangkaan dan memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai peruntukannya.