4 Maret 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Polda Sumut Ungkap Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina Raup Omzet Ratusan Juta per Hari

MEDAN, BLINKISS– Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 17 orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan tanpa izin itu. Selain itu, sebanyak 14 alat berat jenis ekskavator turut diamankan, dengan rincian 12 unit berada di lokasi tambang dan dua unit lainnya diamankan saat dalam perjalanan menuju lokasi.

Wakil Kepala Polda Sumatera Utara Brigjen Pol Sonny Irawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mampu menghasilkan omzet hingga Rp600 juta per hari.

Jumlah tersebut diperoleh dari estimasi produksi enam titik lubang tambang, masing-masing empat titik berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan dua titik di Kabupaten Mandailing Natal. Dalam satu titik, diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari, dengan harga pasaran emas batangan lokal (cukim) mencapai Rp2,6 juta per gram.

“Informasi awal yang kami peroleh bahwa memang satu titik yang ada di kegiatan tersebut, itu bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram emas ilegal. Satu titik, ya. Sementara ini ada beberapa titik. Itu satu hari, rekan-rekan sekalian,” kata Sonny, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan tersebut awalnya berlangsung di wilayah Kabupaten Mandailing Natal selama kurang lebih dua hingga tiga bulan. Selanjutnya, para pelaku melakukan ekspansi ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang hanya dipisahkan oleh aliran sungai.

“Sebelumnya, ini sudah berlangsung di wilayah Mandailing Natal. Sudah ada lebih kurang 2–3 bulan di Mandailing Natal, kemudian mereka melakukan ekspansi ke wilayah Tapanuli Selatan,” ujarnya.

Lokasi tambang berada di kawasan pinggir Sungai Batang Gadis, di perbatasan kedua kabupaten tersebut. Dalam operasi itu, sekitar 200 personel Brimob dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan melakukan penindakan.

Akses menuju lokasi tergolong sulit. Berdasarkan pantauan di lapangan, area tambang hanya dapat dijangkau menggunakan sepeda motor atau kendaraan berpenggerak empat roda (4×4) karena kondisi jalan yang curam dan rusak. Perjalanan dari permukiman warga menuju lokasi memakan waktu sekitar 3,5 jam, sehingga total perjalanan pergi dan pulang mencapai sekitar tujuh jam.

Sepanjang perjalanan, petugas harus melintasi perbukitan dan hutan dengan kondisi jalan berlumpur serta penuh kubangan. Untuk mencapai titik penambangan, perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih tiga kilometer.

Setibanya di lokasi, terlihat kondisi bantaran sungai telah mengalami kerusakan akibat pengerukan menggunakan alat berat. Tumpukan batu sungai, pasir, dan tanah tampak menghampar di sejumlah titik. Di lokasi juga ditemukan peralatan pemisah batu dan pasir, serta alat penyaring untuk memisahkan pasir dengan butiran emas.

Sejumlah tenda berdiri di sekitar bantaran sungai yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja tambang selama beroperasi.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para pihak yang diamankan untuk mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.**Erianto Ega

Facebook Comments Box
Translate »