Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Sumber Jaya

Pematangsiantar, BLINKISS – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus dua orang pengedar sabu di kawasan Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 18.40 WIB.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZPP (29), warga Dusun I, Jalan Kauman, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan AR (26), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, SH mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Sumber Jaya I.
“Petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi target berinisial ZPP. Saat diamankan di pinggir jalan, ditemukan tujuh paket sabu di kantong celana depan kiri dan satu unit ponsel merek Infinix dari tangan kanannya,” ungkap AKP Pardede.
Saat diinterogasi, ZPP mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari AR. Tim pun segera melakukan pemancingan terhadap AR dengan cara memesan sabu. Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, AR berhasil diringkus di Jalan Tanjung Pinggir Ujung, Kelurahan Tanjung Pinggir.
Dari tangan AR, petugas menyita satu kotak rokok Magnum berisi enam paket sabu yang sempat dijatuhkannya, serta satu unit HP Samsung warna hitam dari saku celananya.
“Keduanya mengakui barang haram tersebut milik mereka. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 13 paket sabu dengan berat bruto 4,97 gram,” jelas AKP Pardede.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di ruang penyidikan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Agung)