Polres Samosir Amankan PTHS Atas Kepemilikan Narkotika
1 min readBlinkiss.id, Samosir
Polres Samosir melalui Sat Narkoba telah berhasil mengamankan seorang lelaki dewasa berinisial PTHS warga Kecamatan Harian Samosir, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Sebagai barang bukti disita dari tersangka, satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 1,30 gram brutto.
Penangkapan terjadi Kamis, (23/5), sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki diduga menguasai narkotika jenis ganja di salah satu Desa Harian Samosir. Menindaklanjuti informasi, tim segera menuju lokasi dimaksud.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal tiba di tempat kejadian yang melakukan penggerebekan. Di lokasi, mereka menemukan tiga orang laki-laki yang sedang bersantai di ruang tamu. Kemudian ketiganya diamankan dan digeledah.
Dari saku celana milik PTHS, tim menemukan satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja yang selanjutnya, PTHS diamankan dengan memanggil perangkat desa setempat menyaksikan penggeledahan di dalam rumah tersangka, akan terapi tidak ditemukan barang bukti lain.
Setelah itu, PTHS dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Samosir untuk
pemeriksaan lebih lanjut, Minggu (28/5/2024).
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, dengan menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Samosir meliputi pengamanan tersangka, barang bukti, dan pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 dengan modus penggunaan narkotika jenis ganja untuk dipakai sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, Polres Samosir akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (R Simbolon)