15 Mei 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Polrestabes Medan Tangkap Kurir Jaringan Malaysia, Bawa 22 Kg Sabu di Jalan Aksara

Medan, BLINKISS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mencetak prestasi gemilang. Seorang kurir narkoba jaringan internasional asal Malaysia berhasil diciduk saat membawa 22 kilogram sabu di Jalan Aksara, tepatnya di depan Supermarket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (11/5/2025).

Pelaku berinisial H (42), warga Jalan Ternak II, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 22 bungkus sabu yang dibalut kemasan teh Cina merek Guanyinwang. Total berat mencapai 22.000 gram sabu siap edar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan, menjelaskan kronologi penangkapan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025).

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Saat pelaku melintas dengan sepeda motor Beat merah BK 4005 AGT, tim langsung bergerak cepat menghadangnya. Pelaku sempat terjatuh dan mencoba kabur, namun berhasil kita bekuk,” jelas Kombes Gidion.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat, petugas menemukan 22 bungkus sabu di bagian depan sepeda motor serta satu unit ponsel android dari tangan kiri tersangka. H pun langsung digelandang ke Sat Res Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengakuannya, H menyebut telah dua kali lolos membawa sabu atas perintah seorang bandar besar berinisial JP yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kali ini saya dapat upah Rp 2 juta per kilo, totalnya Rp 44 juta. Sudah satu tahun saya jadi kurir,” ungkapnya di hadapan penyidik.

Kombes Gidion menambahkan, dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan setidaknya 220.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu JP yang menjadi otak pengendali distribusi barang haram tersebut.

Facebook Comments Box
Translate »