Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Pria Tanpa Identitas

Medan, BLINKISS
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung berhasil meringkus empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pria tanpa identitas (Mr. X). Insiden tragis ini terjadi di Jalan Pondok Rowo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Su (32), HA (32), MR (24), dan RD (31). Mereka diketahui merupakan warga Jalan Mahoni, Dusun VI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, didampingi Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson, dan Kanit Reskrim, Iptu Parulian Sitanggang, dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Tembung, Kamis (13/3/2025) sore, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait penemuan mayat seorang pria di semak-semak kawasan Jalan Pondok Rowo.
“Setelah mendapat laporan, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan jasad korban tanpa identitas. Tim Inafis kemudian melakukan identifikasi awal sebelum mengevakuasi mayat ke RS Bhayangkara Medan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Bayu.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (10/3/2025) pagi. Saat itu, korban diduga mencuri jemuran kain milik Su. Pelaku yang memergoki korban langsung menangkapnya dan berteriak meminta bantuan warga sekitar. Tak lama, sejumlah warga termasuk ketiga tersangka lainnya turut menganiaya korban hingga tewas.
“Setelah menginterogasi Su, ia mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan tiga rekannya, HA, MR, dan RD. Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiganya,” lanjut AKBP Bayu.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena kesal dengan seringnya terjadi kehilangan barang di lingkungan mereka. Korban mengalami luka parah di sekujur tubuh akibat pukulan dan tendangan hingga akhirnya tewas.
Polisi menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan ini dan tengah melakukan pengejaran. Sementara itu, bagi pihak keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri sesuai korban, diimbau untuk segera melapor ke Polsek Medan Tembung atau Polrestabes Medan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu.
(Rait)