Medan, BLINKISS-
Polsek Medan Timur berhasil menangkap Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial NH (42), mencuri Hp.
Pelaku seorang warga Jalan Gurilla Kecamatan Medan Perjuangan ini, kini nginap di Mako Polsek Medan Timur, Minggu (19/7/2026).
Pasalnya, Pada Hari Selasa, Tanggal 14 Juli 2026, pada Pukul 14.00 Wib. Yulia Safni (50), bekerja sebagai Wiraswasta, Alamat Jalan HM Yamin, Gg ketoprak, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, ini pergi belanja untuk kebutuhan dapur di salahsatu warung.
Dan saat memilih barang yang hendak dibeli lalu Yulia meletakkan HP nya diatas toples yang ada di meja warung.
Usai belanja, Yulia lupa membawa kembali HP nya pulang.
Sesampai nya di rumah untuk memasak, ia tersentak kaget HP nya tak ada.
Sekitar pukul 17.00wib, korban (Yulia Red) tersadar dan mengingat hp miliknya tertinggal diwarung, selanjutnya korban kembali lagi ke warung tersebut dan meminta tolong melihat CCTV, dan terlihat seorang ibu-ibu mengambil HP tersebut.
Atas kerjadian itu, korban merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsek Medan Timur.
Selanjutnya, Pada Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 22.15 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alwan S.H, M. Si, Panit Opsnal Reskrim Ipda Adil Tamba, S.H mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku pencurian HP ada terlihat di Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim bersama Tim bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 buah Surat Gadai dari PT BUDI GADAI INDONESIA dan hasil rekaman CCTV di bawa ke Mako Polsek Medan timur.
Pelaku Nur Hanifah (NH) ini mengakui bahwa benar ianya telah melakukan pencurian HP tersebut dan telah menggadaikan HP yang dicuri tersebut ke PT BUDI GADAI INDONESIA senilai Rp.1.300.000.**Erianto Ega












