Polsek Medan Tuntungan Ringkus 8 Pelaku Pencurian dan Penadah di Jalan Nilam

MEDAN, BLINKISS – Polsek Medan Tuntungan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Nilam, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan delapan tersangka, terdiri dari empat pelaku utama dan empat penadah barang curian.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, melalui Kanit Reskrim, Iptu Omrin Siallagan, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan Mangdalena Br Purba (64), penjaga rumah milik Elvando Tunggul Mauliate Simatupang. Pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, Mangdalena menemukan pintu belakang rumah dalam keadaan rusak dan sejumlah barang berantakan.
“Barang yang hilang meliputi televisi, kulkas, mesin cuci, kipas angin, tabung gas, dispenser, printer, hingga perabotan rumah tangga. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Iptu Omrin, Rabu (13/8).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi menangkap Andi Saputra alias Aseng. Dari pemeriksaan, Aseng mengaku beraksi bersama Sumilno Sudirman, Junanda, dan Abed Nego Tampubolon. Barang hasil curian dijual melalui aplikasi marketplace kepada empat penadah berinisial K, E.K, A.S, dan S.
Beberapa barang, seperti televisi LG dan speaker Harman Kardon, dijual dengan harga murah, misalnya televisi hanya Rp350 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit ponsel, televisi LED LG 22 inci, speaker Harman Kardon, dispenser, kipas angin, kelambu bayi, sandal, topi, dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Kini seluruh tersangka ditahan di Mapolsek Medan Tuntungan. Empat pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membeli barang tanpa bukti resmi, karena dapat terjerat pidana penadahan,” tegas Iptu Omrin.
(Agung)