20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Polsek Palipi Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dugaan Tindak Pidana

2 min read

Blinkiss.id, Samosir

Polres Samosir melalui Personil Polsek Palipi respons informasi dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Palipi Kecamatan Palipi, Samosir.

Tiga personil yang dipimpin oleh AIPDA A.M Hutabarat langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai informasi diterima, Senin (27/05/2024)

Setibanya di lokasi, Pejabat Sementara Kanit Samapta Polsek Palipi, AIPDA A.M Hutabarat, menghadirkan pemerintah Desa Palipi guna menggali informasi lebih lanjut, sebelumnya memanggil RS diduga sebagai pihak dirugikan sesuai informasi diperoleh.

Personil Polsek Palipi bersama Perangkat Desa (Pemdes) Palipi, melakukan upaya mediasi terkait dugaan penyerobotan lahan. Sebelum dilakukan mediasi mereka terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi lahan yang menjadi objek perkara.

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa RS, warga Desa Palipi, merasa tidak terima atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh ES dan HN, juga warga Desa Palipi.

Menurut informasi dari RS, dugaan penyerobotan lahan milik keluarga RS ini terjadi setelah lahan yang awalnya milik mertua RS, sempat diusahakan oleh ES dan dijual kepada TT tanpa sepengetahuan keluarga RS. Pihak RS memiliki bukti-bukti terkait jual beli.

Pada tanggal 7 Februari 2024, di Kantor Desa Palipi, keluarga RS telah menebus lahan dipermasalahkan dari TT. Namun, sebagian lahan yang mereka tebus saat ini diduga dikuasai oleh HN.

Menanggapi informasi, personil bersama Pemdes Palipi meminta kedua belah pihak untuk menahan diri guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Rencana mediasi antara kedua belah pihak juga pihak yang diduga saat ini menguasai lahan akan dilaksanakan di Kantor Desa Palipi pada Kamis, 30 Mei 2024.

Sementara itu, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, menambahkan bahwa “Sebagai tujuan utama pengumpulan bahan keterangan atas informasi dugaan penyerobotan lahan adalah untuk memastikan kebenaran informasi dan yang paling utama untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas atau tindak pidana terkait.”

Lanjutnya “Para pihak telah disampaikan surat undangan untuk dilakukan mediasi di kantor Desa Palipi yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Mei 2024. Selama pengecekan informasi dan cek lokasi dugaan penyerobotan lahan, situasi berjalan dengan aman dan baik, selanjutnya Tiga Pilar Desa Plus akan mengusahakan penyelesaian permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan / mediasi, dan sebelumnya dilaksanakan, kepada pihak – pihak terkait dilakukan pengawasan untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas atau tindak pidana” pungkasnya. (R Simbolon).

Facebook Comments Box
Translate ยป