20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Polsek Palipi Mediasi Penyerobotan Tanah di Desa Palipi, Samosir

2 min read

Blinkiss.id, Samosir

Personil Polsek Palipi Aipda AM Hutabarat bersama Bhabinkamtibmas Bripka M Syafei, dengan pemerintah Desa Palipi, melakukan upaya mediasi terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Desa Palipi Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir

Informasi mengenai dugaan penyerobotan tanah tersebut diterima oleh Polsek Palipi dari SPKT Polres Samosir, yang selanjutnya memutuskan upaya mediasi terlebih dahulu. Pada Rabu (24/1), pelapor (RS) mengunjungi SPKT Polres Samosir dengan melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh LS dan BS (terlapor). Kedua belah pihak memiliki hubungan kekeluargaan, sehingga dilakukan mediasi sebagai langkah awal.

Personil Polsek Palipi, bersama perangkat Desa Palipi, melakukan pengecekan kebenaran informasi. Dari hasil pertemuan RS, diketahui pelapor memiliki sertifikat tanah atas lahan di Huta Dolok Nagok Dusun II Desa Palipi seluas 7.951 M2.

Yang kemudian LS diduga menanami tanaman pokok pisang dan jagung di sebagian area lahan, Jumat (26/1/2024), Palipi.

Aipda AM Hutabarat menyampaikan kepada RS untuk menyelesaikan melalui mediasi di kantor Desa. Setelah koordinasi, pihak RS setuju untuk melakukan mediasi. Personil Polsek Palipi dan pemerintah Desa Palipi kemudian mendatangi kediaman LS, yang saat itu sedang merawat suaminya yang sakit.

Dalam pertemuan di rumah LS, kesepakatan mencapai titik terang bahwa keduanya setuju untuk melakukan upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah. Atas kesepakatan bersama, ditentukan waktu pelaksanaan mediasi pada Senin, 29 Januari 2024, di kantor Desa Palipi.

Usai kesepakatan, personil Polsek Palipi bersama pemerintah Desa menuju lokasi permasalahkan. Terdapat tanaman pisang dan jagung yang tumbuh di lokasi, sesuai informasi RS.

Aipda AM Hutabarat menghimbau kedua belah pihak untuk menghormati upaya mediasi yang akan dilakukan oleh pemerintahan Desa dan Kepolisian. Selama belum ada putusan atau hasil penyelesaian permasalahan, diharapkan agar kedua belah pihak tidak mendatangi lokasi atau melakukan aktivitas di sana demi kenyamanan bersama.

Aipda AM Hutabarat, saat diwawancarai di Mapolsek Palipi, menyatakan bahwa “Permasalahan Dugaan Penyerobotan Tanah di Huta Dolok Nagok Dusun II Desa Palipi Kec. Palipi melibatkan kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan kekeluargaan. Hal itu akan dilakukan upaya mediasi untuk mencari solusi terbaik.

Meskipun suami dari yang diduga melakukan penyerobotan ini masih sakit, kita dapat kesepakatan bersama akan dilakukan mediasi pada tanggal 29 Januari 2024. Kita telah bertemu dengan kedua belah pihak, melakukan cek TKP, dan menyampaikan kepada pemerintah Desa untuk menyiapkan lokasi mediasi serta bahan keterangan terkait lokasi tanah yang dipermasalahkan.

Selama belum mendapat putusan/hasil, kita akan tetap melakukan monitoring terhadap kegiatan kedua belah pihak untuk antisipasi terjadinya tindak pidana, dan nantinya kita akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa, Babinsa, dan Tokoh Masyarakat.” tutupnya. (R Simbolon)

Facebook Comments Box
Translate ยป