Polsek Pancur Batu Tanggapi Kabar Viral Soal Laporan Pengeroyokan yang Diduga Mengendap Dua Tahun

Pancur Batu (Blinkiss.id) – Polsek Pancur Batu akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan viral di media online dan media sosial mengenai dugaan pengendapan laporan kasus pengeroyokan atas nama pelapor inisial Nur yang sudah hampir dua tahun tanpa kejelasan.
Kasus ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/483/XII/2023/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Kejadian itu sendiri berlangsung pada Kamis, 14 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Jamin Ginting (Toko Emas Etania), Kampung Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dengan korban bernama berinisial EPT
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo SH, menegaskan bahwa pihaknya membantah tudingan merekayasa pasal atau melakukan pembiaran terhadap terduga pelaku. Mereka menyatakan sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama Satreskrim Polrestabes Medan, mengingat terlapor berinisial SS juga telah membuat laporan (splitsing) yang kini ditangani Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.
“Terkait pasal yang dipersangkakan, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 jo 351 (1) KUHP, telah dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polrestabes Medan pada 10 Juli 2024. Hasilnya, ditetapkan pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, pada 4 Maret 2025, telah digelar kembali untuk penetapan tersangka,” jelas Kompol Djanuarsa.
Ia memastikan pihaknya berkomitmen menuntaskan laporan ini dengan mengedepankan profesionalitas sesuai fakta hukum yang ada.
“Polsek Pancur Batu akan menangani kasus ini secara profesional hingga tuntas,” pungkasnya. (Rait)