23 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

PPMI Sumut Kecewa, Menagement PT Bahruny Tidak Indahkan Panggilan Wasnaker UPT 1 Sumut

4 min read

MEDAN-BLINKISS.ID
Terkait Persoalan Kecelakaan Kerja yang menimpa seorang ibu rumah tangga yang bernama Rumiati penduduk Kwala pesilam kabupaten Langkat.

Yang mana kasus ini telah sampai ke UPT 1 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara,Dan Melakukan Pemanggilan terhadap kedua belah pihak antara pihak perusahaan PT Bahruny dan pihak pekerja.

Sesuai dengan surat panggilan no.27-7.1/DTK-UPTD PK WIL 1/2024 tertanggal 15 Maret 2024.

Bersifat penting dengan isi panggilan untuk hadir pada tanggal 19 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, namun pihak perusahaan PT Bahruny tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

DPW PPMI Sumut, melalui ketua bidang advokasi, hukum dan pembelaan pekerja Faisal Siregar dalam keterangan pers nya menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan PT Bahruny dan meminta agar Binwasnaker UPT 1 untuk segera mengeluarkan penetapan atas kasus ibu Rumiati.

Hal senada juga disampaikan Bambang Hermanto Selaku pendamping ibu Rumiati, “kami akan tetap terus mendampingi ibu Rumiati hingga ke pengadilan sampai ibu Rumiati mendapat kan hak nya “ujar Bambang.

Awaluddin Pane Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPW PPMI Sumut dalam keterangan pers nya mengatakan, “agar kakanwil BPJS Ketenagakerj Provinsi Sumatera Utara, Untuk dapat menindaklanjuti persoalan ibu Rumiati ini karena pihak perusahaan tidak mendaftar kan nya ke BPJS ketenagakerjaan cabang Langkat maupun wilayah, untuk itu agar Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut bisa juga merekomendasikan PT Bahruny ini ke PJ Gubsu agar di beri sanksi tegas” pungkas Awaluddin.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media ini bahwa surat dari dokter penasehat telah di keluarkan, tentang hasil diagnosa terhadap mata kiri ibu Rumiati dengan hasil Cacat fungsi pengelihatan mata kiri keseluruhan 100 persen.(f.siregar/Erianto /EGA)

PPMI Sumut Kecewa, Menagement

PPMI Sumut Kecewa, Menagement PT Bahruny Tidak Indahkan Panggilan Wasnaker UPT 1 Sumut

MEDAN-BLINKISS.ID
Terkait Persoalan Kecelakaan Kerja yang menimpa seorang ibu rumah tangga yang bernama Rumiati penduduk Kwala pesilam kabupaten Langkat.

Yang mana kasus ini telah sampai ke UPT 1 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara,Dan Melakukan Pemanggilan terhadap kedua belah pihak antara pihak perusahaan PT Bahruny dan pihak pekerja.

Sesuai dengan surat panggilan no.27-7.1/DTK-UPTD PK WIL 1/2024 tertanggal 15 Maret 2024.

Bersifat penting dengan isi panggilan untuk hadir pada tanggal 19 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, namun pihak perusahaan PT Bahruny tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

DPW PPMI Sumut, melalui ketua bidang advokasi, hukum dan pembelaan pekerja Faisal Siregar dalam keterangan pers nya menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan PT Bahruny dan meminta agar Binwasnaker UPT 1 untuk segera mengeluarkan penetapan atas kasus ibu Rumiati.

Hal senada juga disampaikan Bambang Hermanto Selaku pendamping ibu Rumiati, “kami akan tetap terus mendampingi ibu Rumiati hingga ke pengadilan sampai ibu Rumiati mendapat kan hak nya “ujar Bambang.

Awaluddin Pane Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPW PPMI Sumut dalam keterangan pers nya mengatakan, “agar kakanwil BPJS Ketenagakerj Provinsi Sumatera Utara, Untuk dapat menindaklanjuti persoalan ibu Rumiati ini karena pihak perusahaan tidak mendaftar kan nya ke BPJS ketenagakerjaan cabang Langkat maupun wilayah, untuk itu agar Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut bisa juga merekomendasikan PT Bahruny ini ke PJ Gubsu agar di beri sanksi tegas” pungkas Awaluddin.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media ini bahwa surat dari dokter penasehat telah di keluarkan, tentang hasil diagnosa terhadap mata kiri ibu Rumiati dengan hasil Cacat fungsi pengelihatan mata kiri keseluruhan 100 persen.(f.siregar/Erianto /EGA)

MEDAN-BLINKISS.ID
Terkait Persoalan Kecelakaan Kerja yang menimpa seorang ibu rumah tangga yang bernama Rumiati penduduk Kwala pesilam kabupaten Langkat.

Yang mana kasus ini telah sampai ke UPT 1 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara,Dan Melakukan Pemanggilan terhadap kedua belah pihak antara pihak perusahaan PT Bahruny dan pihak pekerja.

Sesuai dengan surat panggilan no.27-7.1/DTK-UPTD PK WIL 1/2024 tertanggal 15 Maret 2024.

Bersifat penting dengan isi panggilan untuk hadir pada tanggal 19 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, namun pihak perusahaan PT Bahruny tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

DPW PPMI Sumut, melalui ketua bidang advokasi, hukum dan pembelaan pekerja Faisal Siregar dalam keterangan pers nya menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan PT Bahruny dan meminta agar Binwasnaker UPT 1 untuk segera mengeluarkan penetapan atas kasus ibu Rumiati.

Hal senada juga disampaikan Bambang Hermanto Selaku pendamping ibu Rumiati, “kami akan tetap terus mendampingi ibu Rumiati hingga ke pengadilan sampai ibu Rumiati mendapat kan hak nya “ujar Bambang.

Awaluddin Pane Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPW PPMI Sumut dalam keterangan pers nya mengatakan, “agar kakanwil BPJS Ketenagakerj Provinsi Sumatera Utara, Untuk dapat menindaklanjuti persoalan ibu Rumiati ini karena pihak perusahaan tidak mendaftar kan nya ke BPJS ketenagakerjaan cabang Langkat maupun wilayah, untuk itu agar Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut bisa juga merekomendasikan PT Bahruny ini ke PJ Gubsu agar di beri sanksi tegas” pungkas Awaluddin.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media ini bahwa surat dari dokter penasehat telah di keluarkan, tentang hasil diagnosa terhadap mata kiri ibu Rumiati dengan hasil Cacat fungsi pengelihatan mata kiri keseluruhan 100 persen.(f.siregar/Erianto /EGA)

Facebook Comments Box
Translate ยป