Pria Asal Sunggal Jualan Narkoba Dikebun Sawit, Di Ciduk Polres Binjai

BINJAI-BLINKISS.ID
Satresnarkoba polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki SBL (23) di TKP, jalan Binjai-Kuala Pasar-II Banjaran Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, kamis (24/7/25) pukul 20.00 wib malam hari.
Awal terjadinya pengkapan SBL, Kanit-1 Iptu Alex Pasaribu, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya transaksi jual beli narkoba tepatnya di perkebunan sawit,
Tim melakukan penyelidikan serta menelusuri lokasi perkebunan sawit di tengah gelapnya malam, kemudian menemukan seorang laki-laki yang saat itu terlihat oleh petugas sedang membuangkan bungkusan berwarna putih,
” Merasa ada kecurigaan terhadap seorang pria yang membuangkan bungkusan kebawah pohon sawit, kemudian petugas langsung mengamankannya serta menyuruh untuk mengambilnya kembali dan ternyata setelah dibuka di dalam bungkusan tersebut ditemukan : 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 2,62 gram, 1 (satu) lembar amplop warna putih dan 1 (satu) unit HP merk oppo warna pink.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terdahap SYL (23) yang tinggal di jalan Tanjung Balai Sunggal Kanan Kecamatan Medan Sunggal, narkoba tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di desa Padang Cermin, ucap SYL.
Terhadap SYL (23) sudah diamankan di sat narkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun, terang kasat Akp Syamsul
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba, ucap kasi humas
(Yani, (30/7/25)