Pria Ditangkap dan Dihukum 1,5 Tahun Penjara karena Judi Slot di Depan Sekolah Sutomo Medan
1 min readMedan, BLINKISS – S. A. (34) warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun setelah terbukti bermain judi online jenis slot di depan Sekolah Sutomo Medan.
Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Khamozaro Waruwu, menyatakan S. A. melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain hukuman penjara, S. A. juga dikenakan denda Rp5 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Hakim menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian, meski ia mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Peristiwa ini terjadi pada 28 Juni 2024, saat petugas kepolisian menerima laporan tentang perjudian online di lokasi tersebut. Setelah ditangkap, S. A. mengaku bermain di situs judi slot www.mpo1221nice.com. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut, yang lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang meminta penjara selama 2 tahun. (BK)