Program BPJS Ketenagakerjaan Sangat Membantu, Wali Kota Segera Undang Pengusaha Gorontalo Daftarkan Seluruh Karyawan

Gorontalo, BLINKISS
Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A. mengungkapkan Program BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu memberikan perlindungan sosial, seperti santunan saat kecelakaan kerja dan kematian, serta bantuan pendidikan, yang bertujuan mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pekerja rentan seperti nelayan, pedagang, petani, perangkat desa, non-ASN dan seluruh pekerja.
“Makasih Pak Sanco Insya Allah, program ini sangat bermanfaat, karena sangat jelas membantu masyarakat. Meninggal dunia, ahli waris dapat Rp 42 juta,” Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A saat menerima audiensi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, diruang kerja Walikota, senin (15/09/2025) sebagaimana dilansir dalam keterangan tertulis dilansir BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, rabu (17/09/2025).
Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Dr. Ir. Hi. Ismail Masjid, MTP, Kabag Hukum Ridwan Kaharu, SH, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo Nurainsyah Kadir, S.STP, MH Kepala Bidang HI dan Jamsos Hj. Maryam Bokiu, SE, M.Si dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Ramayanto R Asryad, SE.
Walikota menyebutkan, pengusaha wajib mendaftarkan dan mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) karena ini merupakan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja yang diatur dalam undang-undang.
“Kita akan panggil semua pengusaha, karena mereka harus membayarkan iuran sesuai ketentuan,” ujar pria yang merupakan tokoh buruh serikat pekerja di era tahun 2003.
Diketahui, Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, bahkan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau pidana.
Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Saya sangat mendukung program ini karena sangat membantu masyarakat, kasihan mereka. Semua pengusaha yang mempekerjakan rakyat harus didorong untuk masuk jadi peserta, sebab jka sudah terdaftar , bekerja siang malam sudah terlindungi,” ungkap Walikota.
Oleh karena itu, Walikota menegaskan dalam waktu dekat akan mengundang para pengusaha untuk mendorong kesadaran mereka dalam memenuhi tanggung jawab sebagai pemberi kerja untuk memberikan hak jamsostek karyawan .
Apabila dibandingkan dengan jumlah perlindungan jaminan Kesehatan, saat ini sudah mencapai 98 %.
Namun, perlindungan jaminan Ketenagakerjaan masih sekitar 50 %.
Disebutkan Walikota, perlu kerja keras dan sinergitas antar sectoral untuk meningkatkan perlindungan ini.
“Akan kita tingkatkan, Insyaallah dengan ikut jamsostek akan sangat membantu dan melindungi pekerja, karena jika sudah terayomi maka akan enak dalam bekerja,” ungkap Walikota Gorontalo.
Kendati masih terbatas, Walikota menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk mendukung penuh pelaksanaan program Jamsostek, termasuk bagi pekerja yang berada di sekitar Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Gorontalo, seperti tenaga kontrak, honorer, dan tenaga pendukung.
Apresiasi
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng menyampaikan apresiasi dan rasa termakasih kepada Pemko Gorontalo atas kepedulian dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Izin Pak Wali, saya baru 3 minggu bertugas di Kota Gorontalo. Dengan bertemu dengan Pak Wali yang juga merupakan tokoh buruh, kami sangat yakin perlindungan jaminan sosial bakal melesat di kota ini, “ ujar Sanco.
Pemko Gorontalo sebelumnya telah melindungi TPKD sebanyak 2.390, pegawai RT -RW sebanyak 489, Pegawai Keagamaan sebanyak 578, Pekerja Rentan sebanyak 7.000.
Sedangkan manfaat yang telah dibayarkan pembayaran klaim perode januari – Agustus senilai Rp 3.341.000.000.
Sanco menegaskan pentingnya gotong royong dalam meningkatkan coverage di bumi Serambi Madina, diantaranya peran ASN untuk ikut dalam program SERTAKAN yaitu 1 ASN melindungi 6 orang Keluarga terdekat mulai dari orang tua, suami, istri, anak yang akan di daftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, para perusahaan dihimbau untuk menyalurkan dana CSR bagi saudara saudara kita yang kurang beruntung di sekitar perusahaan beroperasional dengan metode “bapak angkat”.
Sanco menambahkan, Pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerja atau buruh di perusahaannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, berdasarkan regulasi, Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Lantas, Pengusaha juga wajib membayarkan iuran yang menjadi kewajiban pemberi kerja dan memungut iuran dari pekerja untuk disetorkan ke BPJS.
“Jika pengusaha lalai memberikan perlindungan, terdapat sanksi administratif, yang meliputi Teguran tertulis dari BPJS, Denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang berkaitan dengan perusahaan. Bahkan, dalam beberapa kasus berat, dapat berujung pada sanksi pidana,” jelas Sanco. (*)