Program PRESTICE Dinilai Jadi Terobosan Hukum Progresif di Sumatera Utara
MEDAN, BLINKISS – Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mendapat apresiasi dari kalangan praktisi hukum di daerah. Program ini dinilai sebagai langkah progresif dalam mendorong penerapan keadilan restoratif pada sistem hukum di Sumatera Utara.
Pengamat Hukum sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata, menyebut PRESTICE merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan yang sering berhadapan dengan persoalan hukum namun tidak memiliki akses pendampingan.
“Sebagai praktisi hukum dan bagian dari masyarakat sipil, saya sangat mengapresiasi inisiatif Bapak Gubernur Sumatera Utara melalui program PRESTICE. Ini langkah konkret dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujar Surya, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, PRESTICE hadir sebagai solusi terhadap persoalan over-kriminalisasi dan tingginya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan akibat kasus-kasus ringan. Melalui pendekatan restorative justice, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara adil tanpa harus menempuh proses litigasi panjang yang menguras waktu dan biaya.
“Pendekatan ini memprioritaskan pemulihan hak korban, sekaligus memberi ruang reintegrasi sosial bagi pelaku agar terhindar dari stigmatisasi,” jelas Surya.
Ia menilai keberhasilan program ini tidak lepas dari sinergi antara Kejaksaan Tinggi, Polda Sumut, Kanwil Kemenkumham, LBH, dan Pos Bantuan Hukum yang turut mengawal implementasi kebijakan di lapangan.
Surya berharap program ini diperluas hingga seluruh kota dan kabupaten di Sumut, namun juga mengingatkan perlunya penguatan pemahaman hukum pada aparat penegak hukum hingga tingkat desa.
“Aparat Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, hingga paralegal desa perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai prinsip restorative justice agar penerapannya tidak bias,” tegasnya.
Surya juga menekankan pentingnya menjaga integritas mediator dari lembaga bantuan hukum agar program tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar hukum.
Agar Program PRESTICE berjalan berkelanjutan, ia mendorong adanya regulasi yang mengikat, sistem monitoring yang kuat, serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
“Dengan begitu, masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” tutup Surya. (Agung)

