Proyek Kapal Tak Kunjung Selesai, PT Pelindo I Rugi Rp4,4 Miliar, Kredit Macet di Bank Sumut Syariah
1 min readKasus Dugaan Manipulasi Dokumen dan Kerugian Negara Mencuat Dalam Sidang Tipikor Medan
Medan, BLINKISS – Proyek perbaikan kapal PT Pelindo I Cabang Belawan yang dikerjakan oleh CV G.M.P berakhir bermasalah, menyebabkan kredit macet senilai Rp4,4 miliar di Bank Sumut Syariah Cabang Medan. Kasus ini kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa IB, Wakil Direktur CV GMP.
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (8/11/2024), Asisten Manager Penyiapan Armada PT Pelindo I Belawan, Darul Ichran, dihadirkan sebagai saksi. Darul mengungkapkan bahwa proyek docking kapal hanya terealisasi 30%, meskipun pembayaran sebesar 20% telah dilakukan. Akibat lambannya pengerjaan, PT Pelindo memutus kontrak dengan perusahaan terdakwa.
“Proyek docking hanya mencapai 30% dan pembayaran yang dilakukan hanya 20%. Karena pekerjaan yang terlambat, kami memutuskan kontrak dengan perusahaan terdakwa,” ujar Darul kepada majelis hakim.
Terdakwa IB membela diri dengan menyatakan bahwa keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh kesulitan memperoleh suku cadang dari Jakarta. Meskipun demikian, kapal tersebut akhirnya dipindahkan ke perusahaan lain untuk segera diperbaiki.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan mengungkapkan bahwa terdakwa diduga memalsukan dokumen pengajuan pembiayaan untuk proyek ini, termasuk meningkatkan nilai penawaran docking secara fiktif. Pengajuan dokumen palsu ini diduga bertujuan agar PT Bank Sumut Syariah menyetujui pemberian kredit.
“Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,486 miliar,” tegas JPU Fauzan.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mendalami lebih lanjut dugaan kerugian negara dan manipulasi dokumen yang dilakukan oleh terdakwa. (BK)