PT Angkasa Pura Aviasi Tandatangani Kerjasama dengan Kejati Sumut dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

MEDAN, BLINKISS.ID – Bertempat di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), pada Rabu (15/10/2025) dilaksanakan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama antara Kejati Sumut dengan PT Angkasa Pura Aviasi Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Yosrizal Syamsuri, selaku Acting As President Director PT Angkasa Pura Aviasi. Kegiatan ini turut disaksikan oleh para pejabat utama Kejati Sumut serta jajaran manajemen PT Angkasa Pura Aviasi Kualanamu.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari amanah Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa lingkup bidang perdata dan tata usaha negara mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah untuk menyelamatkan serta memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah, dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, Kejati Sumut siap memberikan dukungan dan pendampingan hukum bagi PT Angkasa Pura Aviasi, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ujar Harli Siregar.
Sementara itu, Yosrizal Syamsuri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Sumut atas terlaksananya penandatanganan perjanjian tersebut. Menurutnya, kerja sama ini sangat penting bagi PT Angkasa Pura Aviasi sebagai perusahaan BUMN yang mengelola fasilitas vital penerbangan nasional.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dukungan dari Kejati Sumut dapat membantu kami menghadapi berbagai tantangan hukum sehingga PT Angkasa Pura Aviasi dapat bekerja maksimal sesuai peraturan, demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkap Yosrizal.
Sementara itu, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menuturkan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk nyata keseriusan Kejati Sumut dalam memberikan dukungan penuh kepada perusahaan milik pemerintah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Langkah ini menjadi komitmen kami untuk memastikan setiap BUMN memperoleh pendampingan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.(Agung)