24 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

PT Bahruny Bulding Abaikan Nota Penetapan UPT 1 Wasnaker SumutPengurus DPC PPMI Langkat Akan lapor ke Pj. Gubsu Hassanudin.

2 min read

MEDAN-BLINKISS.ID- Terkait Kasus Kecelakaan kerja yang menimpa ibu Rumiati pekerja di perkebunan sawit Bahruny Bulding yang terletak di kebun kwala pesilam Langkat beberapa bulan yang lalu.

Pengawas Ketenagakerjaan UPT 1 Provinsi Sumatera telah mengeluarkan penetapan Santunan kecelakaan kerja atas nama ibu Rumiati satu bulan yang lalu.

Namun pihak perusahaan Bahruny Bulding tidak menjawab dan tidak juga menjalan kan penetapan tersebut hingga saat ini.

Terkait itu pula bahwa Rumiati tidak di daftarkan oleh perusahaan Bahruny Bulding sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, berdasarkan informasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menjadi tanggung jawab pemberi kerja atas santunan ibu Rumiati tersebut.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (DPC PPMI) Kabupaten Langkat Faisal Siregar Ketika di konfirmasi, Selasa(04/06), di Medan mengatakan, selaku penerima kuasa dari ibu Rumiati sangat kecewa karena pihak perusahaan Bahruny Bulding tetap tidak mau menjalankan penetapan dinas dari wasnaker UPT 1 tersebut.

” Saya sangat kecewa atas perusahaan Bahruny Building, karena pihak perusahaan tersebut tetap bersikeras tidak mau menjalankan penetapan dinas dari Wasnaker UPT ,” ujar Faisal.

Faisal juga menambahkan, bahwa kami kecewa karena penetapan itu tidak di jalan kan pihak perusahaan Bahruny Bulding. Pada hal itu penetapan dinas dari wasnaker UPT 1 sebagai pemerintah provinsi Sumatera Utara, wajib untuk di jalankan.” Jadi, Pemerintah tidak boleh kalah dengan perusahaan Bahruny Building” tegas Faisal.

Menyikapi hal ini sebagai penerima kuasa DPC PPMI Kabupaten Langkat, Faisal Siregar selaku ketua dan Ridho Wibowo SH sebagai sekretaris bersama kordinator Aliansi Solidaritas Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumut Awaluddin Pane Mendatangi kantor UPT 1 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara di jalan pancing Medan, kemarin Rabu (05/06).

Kedatangan tim tersebut di terima langsung oleh kasi penegakan hukum UPT 1 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara Ana br Sitanggang di ruang kerja nya.

Setelah menyampaikan persoalan penetapan tersebut,ana menyatakan akan segera mengeluarkan nota penetapan kedua untuk langkah penyidikan selanjutnya ke pejabat PPNS

Sebagai penerima kuasa, kami DPC PPMI Kabupaten Langkat meminta kepada pemerintah provinsi sumatera utara yaitu Pj Gubernur Sumatera Utara bapak Hassanudin Dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Untuk Memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan Bahruny Bulding tersebut.

“Sebab dengan sengaja mengabaikan dan tidak menjalankan kewajiban nya atas nota penetapan UPT 1 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara”. ungkap Faisal Siregar yang juga Ketua Bidang Advokasi Hukum Dan Pembelaan Pekerja DPW PPMI Sumut dan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini.

Dalam hal ini, apabila tidak ada tindaklanjutnya, maka kami selaku pengurus DPC PPMI Kab. Langkat akan laporkan hal ini kepada Pj. Gubernur Sumut Hassanudin.(Bersambung)
**Erianto EGA.

Facebook Comments Box
Translate ยป