PT Maruka, PT Unique Solution Indonesia, dan Hiroo Yoshida Dua Kali Absen Sidang KPPU
2 min readBlinkiss.id, Jakarta
Tiga Terlapor dalam Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Persekongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, tidak hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
Tidak terdapat alasan yang disampaikan oleh ketiga Terlapor perkara, yakni PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III). Ketidakhadiran merupakan untuk kali keduanya. KPPU akan melakukan panggilan secara patut kali ketiganya sebelum menyerahkan tindakan penolakan para terlapor pada proses Penyidikan secara pidana
Perkara ini berasal dari laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan dengan memperoleh rahasia
perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang dilakukan oleh ketiga terlapor, Jumat (20/12/2024)
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dimulai pada tanggal 22 Juli 2024 dengan penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
Dalam LDP, Investigator menjelaskan kronologi dugaan pelanggaran dan bagaimana tindakan ketiga terlapor mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pada Sidang Majelis tanggal 19 Agustus 2024, para Terlapor menolak isi LDP yang dibacakan Investigator KPPU. Sidang pun berlanjut dengan Pemeriksaan Lanjutan menghadirkan berbagai saksi dan ahli dari kedua pihak.
Menjelang akhir masa Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi kembali memanggil ketiga Terlapor. Pada panggilan pertama, tanggal 12 Desember 2024, ketiga terlapor tidak memenuhi panggilan tanpa alasan. Begitu pula dengan pemanggilan hari ini, 19 Desember 2024. Atas ketidakhadiran tersebut, Majelis Komisi akan melakukan panggilan ketiga pada tanggal 23 Desember 2024. Jika kembali tidak hadir tanpa alasan, KPPU dapat menyimpulkan adanya penolakan para Terlapor untuk diperiksa dan menghambat proses pemeriksaan.
Oleh sebab itu, KPPU akan menyerahkan perilaku penolakan ini kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana. Jika terbukti, para Terlapor terancam dikenakan pidana denda hingga Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun sebagai pengganti pidana denda.
“Untuk mengantisipasi, kami akan mempersiapkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta dengan pemerintah terkait ketidakpatuhan pelaku usaha tersebut,” ungkap Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama. (JB Rumapea)