19 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan: Persetujuan Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan untuk Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Sampah

4 min read

Medan, BLINKISS – DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, telah menyetujui dan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan. Persetujuan ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, pada Senin (9/9/2024).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, yang didampingi oleh Wakil Ketua H. Ihwan Ritonga SE MM dan H. T. Bahrumsyah SH MH. Acara ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar SSTP MAP, serta Kabag Persidangan Andreas Wili Simanjuntak.

Pentingnya Perubahan Perda

Rapat dimulai dengan penyampaian laporan pembahasan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST. Dalam laporannya, Dedy menjelaskan bahwa perubahan Perda ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan pergeseran kewenangan dalam pengelolaan sampah. Sebelumnya, pengelolaan sampah berada di bawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun kini dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

“Karena penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan,” ujar Dedy Aksyari.

Dedy juga menguraikan berbagai tahapan pembahasan Ranperda. Tahapan tersebut mencakup rapat kerja pada 29 Juli 2024 untuk menjelaskan latar belakang perubahan, pembahasan materi muatan pada 30 Juli 2024, dan penyempurnaan serta kesimpulan pada 5 Agustus 2024. Proses ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kota Medan.

Pendapat Fraksi-fraksi

Fraksi PDI Perjuangan

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS, menyampaikan pendapatnya mengenai Ranperda ini. Margaret mengatakan, “Pemko Medan agar memberikan pelatihan kepada masyarakat sehingga memiliki kemampuan meredukasi sampah menjadi produk industri rumah tangga. Dengan demikian, volume sampah akan berkurang yang harus diangkut ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) setiap harinya.”

Margaret juga menggarisbawahi perlunya edukasi masyarakat agar sampah yang dihasilkan dapat dikelola secara ekonomis dan tidak membebani pengelolaan sampah oleh pemerintah.

Fraksi Gerindra

Anggota DPRD Kota Medan Jaya Saputra, yang membacakan pendapat Fraksi Gerindra, meminta agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola limbah sampah. “Untuk itu, Pemko Medan agar menyediakan bak sampah di setiap lingkungan,” ujarnya. Jaya Saputra menekankan bahwa penyediaan fasilitas yang memadai akan mendukung upaya pengelolaan sampah yang lebih efektif.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Fraksi PKS, diwakili oleh Bukhari SE, menyoroti perlunya penanganan sampah secara profesional. Bukhari menjelaskan, “Kemudian di lapangan yang terjadi adalah Walikota Medan mengalihkan pengelolaan persampahan kepada Kecamatan, hal ini juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut.” PKS juga mengusulkan pemetaan tarif retribusi sampah yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di setiap daerah.

Fraksi PAN

Abdurahman Nasution dari Fraksi PAN mengingatkan, “Sampah yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah yang semakin besar. Sudah diketahui bersama, Kota Medan menghasilkan sampah sebanyak 1800 ton setiap harinya.” Abdurahman menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang terpadu dan memiliki kepastian hukum mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah serta masyarakat.

Fraksi Golkar

Modesta Marpaung SKM dari Fraksi Golkar mengungkapkan, “Perda tentang Persampahan ini tidak merugikan warga masyarakat Kota Medan, jangan sampai retribusi sampah itu memberatkan.” Modesta berharap perubahan Perda ini dapat membawa manfaat tanpa menambah beban ekonomi masyarakat.

Fraksi Partai Nasdem

T. Edriansyah Rendy SH MKn dari Fraksi Nasdem menegaskan pentingnya penyediaan fasilitas pengolahan sampah yang modern. “Pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting selain masalah lingkungan hidup lainnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengolahan sampah dengan teknologi atau metode terbaru,” ujarnya. Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan.

Fraksi Demokrat

Dodi Robert Simangunsong SH dari Fraksi Demokrat menyoroti perlunya pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. “Kedepannya, pengelolaan persampahan dari hulu hingga hilir agar semakin baik. Sehingga peraturan daerah ini nantinya akan menjadi pedoman yang lebih baik lagi bagi kita semua dalam melakukan pengelolaan persampahan di Kota Medan,” harap Dodi.

Fraksi Hanura, PSI, dan PPP

Renville Pandapotan Napitupulu ST, yang membacakan pendapat Fraksi Hanura, PSI, dan PPP, menyatakan, “Dengan lahirnya perubahan Perda Persampahan ini bisa menjaga dan memberikan lingkungan hidup yang lebih nyaman bagi masyarakat Kota Medan.” Renville berharap Ranperda ini menjadi solusi yang lebih baik untuk pengelolaan persampahan.

Sambutan Wali Kota

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, dalam sambutannya mengungkapkan, “Untuk itu pada hari ini Pemerintah Kota Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Medan. Diharapkan dengan kehadiran Ranperda ini dapat menjadi instrumen kebijakan dalam mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan nyaman untuk kita semua.”

Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan berkas laporan dan pendapat fraksi, pembacaan naskah rancangan, dan penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Medan serta Wali Kota Medan.

Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan sampah di Kota Medan, menjadikannya sebagai model bagi kota-kota lain di Indonesia. (Ega)

Facebook Comments Box
Translate »