Rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ Akhir TA 2023DPRD Medan Soroti Kinerja 25 OPD di Pemko Medan
3 min readMEDAN-BLINKISS.ID-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan membacakan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir Tahun Anggaran 2023 melalui Rapat Paripurna, Selasa (2/4) di ruang paripurna gedung DPRD Kota Medan.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Medan menyoroti LKPJ 25 OPD Pemko Medan tahun 2023. Paripurna Rekomendasi LKPJ T. A 2023 ini disampaikan oleh wakil ketua DPRD Kota Medan, H. Rajuddin Sagala, S.Pd.I dari fraksi PKS DPRD Kota Medan.
DPRD Kota Medan berharap rekomendasi tersebut nantinya dapat di sikapi dan ditindak lanjuti untuk meningkatkan kinerja pemerintahan Kota Medan dan menjadi masukan bagi pemerintah untuk dapat menjadikan Kota Medan menjadi lebih baik kedepan.
Adapun rekomendasi terhadap OPD yang dirangkum yakni: Dinas, Ketenagakerjaan Kota Medan. Pada dinas ini, pimpinan DPRD menyarankan agar dinas tenaga kerja dapat melakukan pendataan secara rinci dan terbarukan terhadap keberadaan tenaga kerja asing. Hal ini dianggap penting dikarenakan unsur tenaga kerja asing selain sebagai sumber keahlian untuk dialihkan ilmunya untuk tenaga lokal juga termasuk unsur sumber pendapatan asli daerah bagi Kota Medan.
Dinas ini juga diminta untuk mewajibkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah Kota Medan yang melaksanakan fungsi pembangunan dan kerja kontruksi, agar melindungi setiap tenagakerja dan teknis dengan tingkat kesulitan dan resiko kerja yang tinggi dengan jaminan asuransi kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, lebih meningkatkan penggunaan Peta GIS dalam membuat program program kerja sehingga lebih memudahkan dari segi pengawasan melalui teknologi terkini.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas ini diharapkan agar lebih meningkatkan kerjasama antar instansi dalam memberikan pelayanan mudah dan maksimal terhadap proses perizinan.
Badan Pendapatan Kota Medan, DPRD Kota Medan meminta badan ini perlu menetapkan perhitungan yang lebih rinci terkait penetapan pajak penerangan jalan untuk rumah tangga dan perusahaan/pabrik sehingga pelayanan LPJU merata dirasakan masyarakat kota Medan.
Badan Keuangan dan Aset Daerah, DPRD Kota Medan berharap dapat mendata aset aset yang sedang dalam permasalahan untuk segera diselesaikan.
Dinas Kesehatan Kota Medan, selain melayani kesehatan, dinas ini juga diminta transparansi terkait informasi layanan rumah sakit dapat diakses secara online untuk melihat kesediaan layanan pasien yang baik. DPRD Kota Medan juga meminta dinkes dapat mensosialisasikan pembangunan program UHC bagi masyarakat disamping adanya BPJS.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, diminta agar dapat memacu sekolah sekolah negeri yang ada di kota Medan bisa bersaing dengan sekolah sekolah swasta demi kualitas anak didik ke depan. Harus betenovasi dalam hal pelestarian cagar budaya bertujuan tidak menghilangkan identitas etnis yang ada di Kota Medan.
Dinas Sosial Kota Medan diminta lebih berperan aktif dalam mendata dan merehabilitasi orang dalam gamgguan jiwa (ODGJ), disabilitas, gelandangan, manula, dan pengemis serta manusia silver.
Dinas perhubungan kota Medan, perlunya dikembangkan lagi potensi pengembangan sistem per parkiran kota Medan dapat mengalami inovasi terus menerus. Sistem e-parking, bukanlah solusi yang maksimal mengingat jangkauan wilayah yang ada di kota Medan serta pengawasan yang belum maksimal.
Dinas Lingkungan Hidup, dinas ini diminta terus menimgkatkan penyediaan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen dari luas wilayah kota Medan. Dinas PUD Pasar Medan. Dinas ini diminta melakukan peningkatan kegiatan operasi pasar sebagai tindakan menekan kenaikan harga bahan pokok untuk terus dilaksanakan sebagai langkah nyata keterpihakan kepada masyarakat kota Medan.
***Erianto/EGA