Ribuan Orang Tandatangani Petisi Dukung Kennedy Manurung
2 min readMedan, BLINKISS – Ribuan orang telah menandatangani petisi di situs Change.org untuk mendukung Kennedy Manurung, yang saat ini sedang menjalani proses hukum dan telah lebih dari empat bulan ditahan di dua lokasi berbeda, yakni Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Rutan Kelas IIB Balige Kabupaten Toba. Kasus ini kini tengah memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Kasus Kennedy Manurung bermula dari laporan pada 2014 terkait pengelolaan sebuah ruko. Kennedy disebut merawat ruko tersebut karena dibiarkan kosong selama bertahun-tahun dan dinilai menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Menurut keterangan, ia sempat berkoordinasi dengan masyarakat, perangkat kelurahan, dan kepling setempat sebelum memutuskan untuk menjaga properti tersebut.
Namun, pada Januari 2022, Kennedy ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan lama yang dilanjutkan oleh pihak lain. Proses hukum yang berlangsung sejak saat itu telah melalui berbagai tahap, termasuk pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, yang memutuskan Kennedy bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.
Masyarakat yang mendukung Kennedy merasa bahwa kasus ini menyimpan berbagai kejanggalan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran pelapor utama dalam proses mediasi ataupun persidangan. Meski demikian, vonis tetap dijatuhkan.
Petisi daring yang dibuat untuk mendukung Kennedy bertujuan agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan. Dukungan terus mengalir dari berbagai pihak yang berharap bahwa Peninjauan Kembali dapat memberikan keadilan.
Proses hukum Kennedy Manurung kini berada di tahap akhir, menunggu putusan Hakim Peninjauan Kembali. Banyak pihak berharap agar proses ini menjadi momentum untuk memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan fakta hukum.
Masyarakat yang telah menandatangani petisi berharap keadilan dapat ditegakkan, baik untuk Kennedy Manurung maupun bagi pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus ini. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada kebenaran dan keadilan. (Bk)