Rutan Pangkalan Brandan Berikan Remisi Khusus Waisak 2025 kepada 3 Narapidana

Pangkalan Brandan -blinkiss.id
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan melaksanakan kegiatan pembacaan Remisi Khusus (RK) dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak Tahun 2025 kepada narapidana yang beragama Buddha. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Senin, 12 Mei 2025 mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Serbaguna Rutan.
Pemberian remisi ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2025 kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada Anak Binaan. Pembacaan remisi dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan beserta empat orang staf pelayanan.

Tercatat sebanyak empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Rutan ini, di mana tiga orang di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Waisak. Ketiganya merupakan narapidana kasus pidana umum dan menerima Remisi Khusus I, sementara untuk Remisi Khusus II serta narapidana yang terkait dengan pidana khusus (PP 99 Tahun 2012) tidak ada yang diusulkan atau mendapatkan remisi.
Kegiatan berjalan tertib dan lancar, dengan situasi Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan yang tetap aman dan kondusif.
(Yani)