RUTAN TANJUNG PURA MENGIKUTI ARAHAN DITJENPAS TERKAIT PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN ASESMEN PEMBERIAN AMNESTI SECARA VIRTUAL
1 min readTANJUNG PURA-BLINKISS.id
Rutan Tanjung Pura mengikuti arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait intruksi Presiden dalam pemberian Amnesti kepada warga binaan dengan syarat-syarat tertentu. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iriadi, S.H., M.H beserta staf di Aula Rutan Tanjung Pura secara virtual. Senin (13/01/2025).
Amnesti merupakan ampunan pidana dari presiden berupa penghapusan pidana seluruhnya dan juga penghapusan akibat dari pidana tersebut. Kegiatan ini merupakan bentuk respon atas surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti bagi WBP dengan syarat-syarat tertentu, merupakan inti dari pembahasan kegiatan zoom tersebut. Pertimbangan rasa kemanusian juga merupakan salah satu pertimbangan pelaksanaan asesmen amnesti tersebut.(yani)