16 Januari 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Salma Siregar Harap Penanganan Laporannya Kembali Dibuka, Siap Tempuh Jalur Lebih Tinggi

2 min read

BLINKISS Medan, – Salma Siregar, warga Dusun 1, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, menyampaikan harapannya agar laporan dugaan penyerobotan tanah yang pernah ia ajukan di Polres Tebing Tinggi dapat ditangani dengan lebih serius. Laporan tersebut sebelumnya dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), meski Salma telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Sumut pada Agustus 2024.

Peristiwa ini bermula pada tahun 2021 ketika Salma melaporkan dugaan penyerobotan tanah seluas ±10 rante. Meski ia mengaku memiliki bukti kuat, kasus tersebut dihentikan oleh Polres Tebing Tinggi. Gelar perkara di Polda Sumut pada Juni 2023 menyimpulkan bahwa laporan tidak dapat dibuka kembali karena dianggap tidak memenuhi syarat bukti baru.

Namun, Salma berpendapat sebaliknya. Ia menyatakan telah menyertakan dokumen-dokumen penting sebagai bukti tambahan, antara lain:

1. Surat Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai No. 18.10/800/93/2024.

2. Surat Keterangan Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi Syahbandar No. 18.53/138/14/2022.

3. Akta Notaris & PPAT No. 37 tentang Pemindahan Hak Atas Tanah.

4. Putusan Mahkamah Agung No. 1858 K/Pdt/2020.

5. Surat yang memastikan tanah tersebut tidak termasuk dalam objek perkara perdata di PN Tebing Tinggi.


Salma menyampaikan bahwa tindak lanjut atas kasus ini sangat penting, bukan hanya untuk dirinya tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia berharap Polres Tebing Tinggi dapat segera memberikan kejelasan, mengingat arahan dari Polda Sumut juga telah disampaikan.

“Saya percaya hukum akan berpihak pada kebenaran, dan semoga kasus ini dapat ditangani dengan baik. Saya hanya meminta keadilan agar hak saya sebagai warga negara terlindungi,” ungkap Salma dengan penuh harap.

Jika tidak ada perkembangan yang signifikan, Salma menyatakan akan mengupayakan langkah lebih lanjut dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolri dan, jika perlu, hingga Presiden Republik Indonesia. Langkah ini, menurutnya, adalah bentuk usaha terakhir untuk memastikan haknya sebagai warga negara mendapatkan perlindungan yang semestinya.


Salma menekankan bahwa penegakan hukum yang adil adalah kunci untuk melindungi masyarakat kecil dari ancaman yang lebih besar.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini maupun langkah yang akan diambil oleh pihak kepolisian. Salma berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka untuk menjawab kegelisahan masyarakat yang membutuhkan kejelasan hukum. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate »