20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Satlantas Polres pelabuhan Belawan Gelar Gakum Lalin

1 min read

BELAWAN–BLINKISS.ID- Giat pelaksanaan operasi penegakan hukum (Gakum) lalulintas sesuai undang – undang No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,Satlantas Polres Pelabuhan Belawan melakukan penegakan pelanggaran lalulintas terhadap pengendara.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban,SH SIK MKP melalui Kasat Lantas Edward Simanjuntak,SH diruang kerjanya Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan No.1 Belawan.

Sebut AKP Edward Simanjuntak menjelaskan. dalam pelaksanaan penegakan pelanggaran lalulintas terhadap 10 (sepuluh) pelanggaran prioritas, salah satunya tidak memakai helm. terhadap pengguna jalan roda dua di simpang Pelindo atau simpang Jam Jalan Pelabuhan Raya Belawan.Rabu 03 Juli 2024

“Dalam pelaksanakan kegiatan pengaturan yang dilakukan pada pagi hari di persimpangan Pelindo atau simpang Jam, secara kasat mata pengguna jalan roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arah serta bencong tiga akan dilakukan tindakan langsung (tilang) ditempat,” urai mantan Kanit 7 Sat PJR Ditlantas Polda Sumut tersebut.

Sambungnya,penindakan 10 jenis pelanggaran lalulintas dan penindakan pelagaran termasuuk over loadatau overdimensi.

“Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta,” pungkasnya.(Erianto/rel)

Facebook Comments Box
Translate »