Satnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Sabu di Desa Tanjung Gusta

Medan, BLINKISS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di samping sebuah menara (tower), pada Selasa (13/5/2025) malam.
Kedua tersangka yakni Erlius Gulo alias Erik (37) dan Irfan (49), ditangkap dalam operasi penangkapan yang dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering dilakukan Irfan di lokasi tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan SIK menjelaskan, penangkapan berawal dari penyamaran petugas yang berpura-pura sebagai pembeli sabu. Petugas menyampaikan ke Irfan bahwa mereka ingin membeli sabu seberat satu gram.
“Irfan kemudian menghubungi seseorang bernama Rio untuk menanyakan ketersediaan barang haram tersebut. Rio lantas mengarahkan agar sabu diserahkan oleh Erlius Gulo kepada Irfan,” ujar AKBP Tommy kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Tidak lama kemudian, Erlius datang menemui Irfan dan menyerahkan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram kepada Irfan dan petugas yang sedang menyamar. Saat itulah, keduanya langsung diamankan. Irfan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Rait/Agung)