Satres Narkoba Polres Langkat dan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
1 min readLangkat, INFOBENUA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat dan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika, berinisial Z (36). Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, pada Selasa, 9 Juli 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.
Plt. Kasat Narkoba Polres Langkat, IPTU Sihar M.T. Sihotang, SH, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. “Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, personil menemukan seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapat, sedang duduk di depan warung,” ujar IPTU Sihar.
Petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan menemukan barang bukti di bawah bangku tempat pelaku duduk. Barang bukti yang ditemukan antara lain: satu dompet warna kuning berisi satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu, sepuluh bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu, sepuluh bungkus klip kecil kosong, satu sekop dari pipet, satu bungkus klip sedang kosong, dan uang tunai sebesar Rp 115.000.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut memang untuk dijual. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat. (Yani)