Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda di Pelindo I Belawan Ditahan Kejati Sumut

MEDAN, BLINKISS – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) tahun 2019 hingga 2021.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp135,8 miliar itu bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada mata anggaran investasi fisik tahun 2018, 2019, dan 2020.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menyebutkan bahwa tersangka berinisial RS, seorang karyawan swasta yang juga mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI-Persero) periode 2016–2020.
“Dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa tersangka RS, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT BKI, berperan sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda tersebut,” ujar Husairi, Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif, yakni untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau melarikan diri yang dapat menghambat proses penyidikan.
Penyidik Pidsus Kejati Sumut resmi menahan tersangka RS di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025. Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 pada tanggal yang sama.
Dengan penahanan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya, yaitu HAP (mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021) dan BS (mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021), telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
(Agung)