Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Sergap Dua Pemuda Pengedar Sabu, Seorang Residivis

Medan, BLINKISS – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap dua pemuda pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Dua pelaku yang diamankan yakni DYD alias K (30), warga Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dan ZR (56), warga Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi sabu seberat 5,06 gram, empat klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,60 gram, satu klip plastik sedang berisi sabu seberat 0,70 gram, satu bungkus kertas kecil berisi ganja kering seberat satu gram, uang tunai Rp75.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet sabu, dan satu ember kecil bekas tong cat.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, berhasil menangkap DYD alias K di Jalan Veteran, Pasar V, Gang Karet.
“Dari tangan tersangka, ditemukan satu klip sabu. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial J di sekitar Jalan Veteran, Simpang KFC Medan. DYD juga mengaku telah menjalankan bisnis haram itu selama dua bulan terakhir dengan sistem pesan antar,” ungkap AKBP Tommy.
Di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melanjutkan pengembangan ke daerah Jalan Kemuning, Gang Rambutan 2, Desa Purwodadi. Dengan penyamaran sebagai pembeli, petugas mendekati ZR yang dicurigai sebagai pengedar sabu. Saat hendak ditangkap, ZR mencoba melarikan diri dan membuang ember kecil berisi sabu ke area persawahan. Namun, upaya itu gagal dan ia berhasil diamankan.
“Dari ember yang dibuang tersangka, ditemukan empat klip sabu dan satu klip plastik putih. DYD sendiri merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2022 selama tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” tambah AKBP Tommy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.
(Rait/Agung)