20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Saut Bawaslu Provinsi Sumut Ingatkan Pidana 108 Gagalkan Calon

1 min read

Blinkiss.id, Medan

Pada tahapan pencalonan yang sedang berjalan, Saut Boangmanalu Kordinator Divisi Humas Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut ingatkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu Pasal 180 Undang-undang 10 Tahun 2016.

“Hati-hati ada pidana di UU 10 tahun 2016 pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba” ujarnya.

Secara khusus kepada jajaran Bawaslu Saut menegaskan untuk taat aturan dan kode etik. “Di pasal 180 ayat 2 jelas disebut bagi setiap orang, artinya siapapun akan disanksi paling singkat 3 tahun dengan denda paling sedikit 46.000.000 jadi bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturanya dan jalankan itu tugas kita” katanya, Sabtu (7/9/2024)

Lebih jauh Saut, di pasal 180 ayat 2 disebutkan setiap orang yang karena jabatanya sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi kepala daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan denda 36.000.000. “Ini aturanya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau untuk bekerjalan secara profesional dan sesuai aturan” imbuhnya. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »