22 April 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Sepanjang 2024, OJK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Onlie

Blinkiss.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 8.500 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online atau judol sepanjang 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bahwa angka tersebut naik secara signifikan jika dibandingkan dengan hasil laporan sebelumnya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni 8.000 rekening.

Ia mengklaim pemblokiran ini merupakan upaya OJK memperkuat untuk pemberantasan praktik judi online yang berdampak luas pada perekonomian pada sektor keuangan.

“Terkait pemberantasan judi online, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening. Sebelumnya sebesar 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ungkap Dian.

“Kami kemudian melakukan pengembangan laporan dengan meminta perbankan melakukan pendalaman, termasuk mencocokkan nomor identitas kependudukan pada rekening dengan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD),” jelasnya.

Selain itu, Dian lanjutnya mengungkap bahwa OJK telah berdiskusi dengan perbankan untuk meningkatkan sensitivitas sistem deteksi dini terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online, Rabu (8/1/2025)

“Dengan adanya perbaikan parameter untuk mendeteksi transaksi terkait judi online, diharapkan perbankan dapat lebih responsif dalam mengidentifikasi, menangani, dan menutup rekening-rekening tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya, Dian juga telah menyoroti pentingnya pengawasan terhadap rekening dormant, atau rekening tidak aktif, yang kerap disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

“Rekening dormant kini menjadi perhatian serius bagi perbankan. Hampir semua bank telah menerapkan disiplin yang ketat dalam pengelolaan rekening dormant,” tutupnya. (JBR/15)

Facebook Comments Box
Translate »