Sepanjang April, Polrestabes Medan Tangkap 72 Tersangka Kejahatan Jalanan

Medan (Blinkiss.id) – Aparat Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek tak main-main dalam menindak pelaku kejahatan jalanan. Sepanjang bulan April 2025, total 72 orang tersangka berhasil dibekuk dari 61 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan pengungkapan ini mencakup kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga aksi premanisme.
“Kasus curas ada 5, curat 40, dan curanmor 16. Ada juga pelaku residivis yang kembali ditangkap, bahkan beberapa ditembak oleh petugas Jatanras Sat Reskrim,” kata Kombes Gidion, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari merampas barang hingga memakai kunci T untuk membobol kendaraan. Barang bukti yang disita cukup beragam, seperti sepeda motor, ponsel, linggis, kayu balok, seng, obeng, kunci T, gergaji, dua unit becak, pompa air, dan indoor AC.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada Kamis (8/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Seorang wanita bernama Andini menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Karya, tepatnya di counter Leccy Cell. Saat itu, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Fazio merampas ponsel OPPO A3X milik korban, lalu kabur.
Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial ATHP (31), warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan ATHP, disita barang bukti berupa kunci T dan uang tunai Rp6.000.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman berat,” tegas Kombes Gidion.