Sertipikat Hak Milik Gereja Kristen Pasundan Jadi Kado Natal untuk Jemaat
2 min readJakarta, BLINKISS – Menjelang Natal, Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta, menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk tanah gereja mereka yang telah berdiri sejak 1968. Sertipikat ini diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Selasa (24/12/2024).
Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, menyambut momen tersebut dengan penuh syukur. Ia menyebutnya sebagai kado Natal istimewa untuk jemaat yang kini berjumlah lebih dari 600 orang.
“Kami sangat menunggu momen ini, dan ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti. Proses yang cepat dan efisien dari Kementerian ATR/BPN memberikan pelajaran berharga bagi kami, sekaligus motivasi untuk gereja-gereja lain agar segera mengurus sertipikat tanahnya,” ujar Magyolin.
Komitmen Negara Hadir untuk Semua Agama
Dalam sambutannya, Menteri Nusron Wahid menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat tanah ini adalah bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Negara memiliki kewajiban untuk memastikan kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh umat beragama dalam menjalankan ibadahnya. Penyerahan sertipikat ini adalah bukti kehadiran negara untuk mendukung keberagaman dan kelangsungan tempat ibadah di Indonesia,” ungkap Nusron.
Nusron juga menyampaikan ucapan selamat Natal bagi seluruh umat Kristiani dan menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua tanpa diskriminasi.
Rasa Aman dan Kepastian Hukum
Dengan diterimanya sertipikat ini, diharapkan gereja dan jemaat dapat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan sosial. Nusron menambahkan bahwa program ini bertujuan memastikan seluruh rumah ibadah di Indonesia memiliki status hukum yang jelas untuk menghindari potensi konflik di masa depan.
Penyerahan sertipikat ini menjadi momen bersejarah, tidak hanya bagi GKP Jemaat Kampung Tengah tetapi juga sebagai bukti nyata pelayanan Kementerian ATR/BPN yang mendukung kehidupan beragama di Indonesia. (Agung)