11 Desember 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Sidang Gugatan Lahan Milik Herlina Br Sinuhaji, Hadirkan 2 Saksi, Alimusa: Pejelasan Kedua Saksi Kuatkan Seluruh Dalil dan Bukti Surat yang Kami Ajukan

Medan, BLINKISS-
Kuasa Hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH didampingi Sarah AP Lumbantobing, SH menyebut gugatan Perkara Perdata Nomor: 174/ Pdt.G /2025 / PN Lbp terkait penyerobotan tanah milik kliennya semakin jelas.

Hal tersebut dinyatakan Alimusa di Medan, Rabu (10/12/2025), usai mengikuti sidang lanjutan mendengarkan 2 keterangan saksi dari pihaknya sebagai Penggugat yakni mantan kepala dusun (Kadus), Adhal Wardy dan Hary Sucipto di PN Lubukpakam yang dihadiri Tergugat I, PT Universal Gloves (UG) dan Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang.

“Mengenai keterangan saksi-saksi yang kami majukan di persidangan hari ini sangat menguatkan seluruh dalil gugatan dan bukti surat yang kami ajukan sebelumnya,” ujarnya sembari menyebut kedua saksi tersebut menjelaskan secara terperinci dan jelas asal mula lahan milik Herlina Br Sinuhaji serta letaknya hingga sepihak dibangun PT UG.

Ia juga mengapresiasi Majelis Hakim, David Sidik Harinoean Simaremare, SH sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota. T. Latiful, SH dan Daniel A.P. Sitepu, SH yang benar-benar meminta penjelasan yang mendalam terkait asal tanah yang menjadi objek gugatan, milik Herlina Br Sinuhaji.

“Kami sebagai Penggugat sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang mengali kebenaran dari fakta histori tanah klien kami Ibu Herlina Br Sinuhaji,” ucapnya.

Selain itu, Alimusa menyoroti Tergugat III, Siswati yang tidak pernah muncul dan yang menyebut dirinya pemilik tanah Herlina Br Sinuhaji dan dijual ke PT UG.

“Terkait keberadaan Tergugat III, Siswati dari keterangan saksi mantan Kadus, Adhal, tanah maupun sertifikat yang dimiliki PT. UG hanyalah pengakuan Siswati sendiri. Dimana tanah Siswati yang didapat dari orang tua angkatnya bernama Karto Gadino telah dijual ke PT. Pabu Jaya (PJ). Bukan di atas tanah milik Penggugat. Sejak semula Siswati tidak memiliki tanah yang disebut dijual ke PT. UG,” tegas Alimusa.

Disebutnya juga, saat dipersidangan pihaknya menyampaikan keberatan atas keabsahan surat pemberian kuasa dari PT UG yang dipertanyakan oleh kuasa hukum Tergugat I.

“Mengenai surat kuasa Tergugat I yang kami ajukan sebagai bukti surat keberatan tidak menyalahi persidangan karena berdasarkan Pasal 165 HIR/ 181 Rbg surat tertulis dapat dipakai sebagai alat bukti. Dan surat kuasa tersebut kami dapatkan berdasarkan permintaan tertulis kepada Ketua PN sebelumnya,” tegasnya, sembari menyebut di sidang selanjutnya akan kembali dihadirkan saksi dari Pengugat 1 orang dan dari Tergugat I, 1 orang.

Terpisah, kuasa hukum PT UG, Simson Sembiring, SH saat dikonfirmasi terkait persidangan dan keterangan para saksi yang dihadirkan mengatakan tidak ada komentar.

“Terkait persidangan tadi sudah jelas dan tidak usah dikomentari, kita lihat sajalah,” tutupnya.**Erianto Ega.

Facebook Comments Box
Translate »