5 Desember 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Sidang Penyerobotan Tanah Milik Herlina Br Sinuhaji Digelar di PT UG Patumbak, Alimusa: PT UG Mendirikan Tembok Jelas Tindakan Melawan Hukum

Patumbak, BLINKISS-

Sidang lapangan Perkara Perdata Nomor: 174/ Pdt.G /2025 / PN Lbp terkait penyerobotan tanah milik Herlina Br Sinuhaji digelar, Jumat (5/12/2025) di PT Universal Gloves (UG) Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung.

Sidang lapangan yang dibuka Majelis Hakim, David Sidik Harinoean Simaremare, SH sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota. T. Latiful, SH dan Daniel A.P. Sitepu, SH dihadiri Tergugat I, PT UG dan Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang, sementara Tergugat III, Siswati sejak gugatan tidak pernah hadir.

Di lokasi, Daniel meminta Penggugat, Herlina Br Sinuhaji yang didampingi kuasa hukumnya, Alimusa SM Siregar, SH dan Sarah AP Lumbantobing, SH menjelaskan posisi serta batas tanah yang diklaim milik Herlina.

“Lokasi tanah ada di Desa Patumbak Kampung yang jalan masuk selebar 4 meter telah ditembok pihak PT UG. Jelas tindakan melawan hukum mendirikan tembok yang menutup jalan ke tanah klien kami,’ ujar Alimusa sembari menyebut tiang listrik yang ada di samping tembok PT UG merupakan pertanda sejak dulu.

Tanah Herlina Br Sinuhaji yang luasnya 2314 M2, berbatasan dengan parit Amplas 44,5 M2 bagian Timur, Sukarman 44 5 M2 bagian Barat, Duta Mulia Lestarindo 52 M2 bagian Selatan dan PT. Universal Gloves 52 M2 bagian Utara.

Lokasi Objek yang jalannya telah ditembok tidak dapat dilalui membuat majelis dan para pihak kesulitan untuk masuk yang menjadikan sidang dilanjut di depan tembok PT UG yang sebelumnya jalan masuk ke objek tanah tersebut.

Sementara, Tergugat II, PT UG melalui kuasa hukumnya Simson Sembiring menjelaskan tanah yang dimaksud merupakan milik perusahaan seluas 9.992 M2 yang berbatasan dengan  parit Amplas bagian Timur, Jalan pertahanan bagian Barat, Duta Mulia Lestarindo bagian Selatan dan PT. Universal Gloves bagian Utara.

“Dari depan terus ke belakang hingga paret merupakan tanah PT UG, ” ucap Simson sambil mengajak majelis hakim melihat masuk ke dalam pabrik namun dibantah Alimusa yang menyebut jika mengikuti peryataan Tergugat I akan mengaburkan objek yang digugat dan fakta histori, hakim pun batal untuk masuk ke dalam pabrik.

Saat itu juga Alimusa mempertanyakan keabsahan dari kuasa hukum Tergugat I yang Surat Kuasa hanya ditanda tangani oleh Direktur Keuangan yang di dalam akta pendirian Perusahaan tidak diberi kuasa untuk bertindak mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sebagaimana Pasal 98 (1) UU PT.

“itu kewenangan majelis hakim,” cetus Simson yang dibalas Alimusa dengan memberikan surat keberatan kepada David.

Selanjutnya, Tergugat II yang ditanya majelis hakim terkait pernyataan atas objek tanah yang dimaksud mengikuti apa yang disampaikan Tergugat I.

“Kami pada dasarnya mengikuti apa yang disampaikan Tergugat I,” sebut Pardan Nurhadist Hasibuan yang mewakili Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang.

Usai mendengarkan penjelasan para pihak termasuk pihak Desa Patumbak Kampung yang diwakili Didik, David menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

“Sidang akan kita lanjutkan Rabu (10/12/2025) mendatang dengan agenda mendengarkan pernyataan para saksi,” tandas sembari menutup sidang lapangan.**Erianto Ega.

Tumpal Manik
Teks Foto:

SIDANG LAPANGAN: Majelis hakim bersama para pihak menggelar sidang lapangan di PT UG, Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung, Jumat (5/12/2025). (Foto: Dok/PH)

Facebook Comments Box
Translate ยป