SMSI Dorong Regulasi Media Digital Terpusat di Komdigi
2 min readJAKARTA, BLINKISS – Dalam rangka menjaga kemerdekaan pers dan memastikan keberlanjutan eksistensi media di era digital, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) membentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia. Tim ini resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 9 November 2024 dan langsung bergerak dengan menggelar diskusi terbatas pada Kamis, 14 November 2024 di Kopi Godog, Jakarta.
Diskusi ini dihadiri oleh pengurus pusat SMSI, pakar media, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam tata kelola media digital. Dalam pengantarnya, Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengusulkan agar regulasi terkait media, seperti UU Penyiaran, UU Pers, dan rancangan UU Kedaulatan Digital, dikoordinasikan di bawah satu lembaga, yaitu Komdigi (Komisi Digital Indonesia).
“Langkah ini diperlukan agar tata kelola media digital lebih terarah, terintegrasi, dan mampu mendukung percepatan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Firdaus.
SMSI Dukung Regulasi Media Digital Terpusat
Ketua Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia, Prof. Rizal E. Halim, menekankan bahwa penyempurnaan regulasi tata kelola media sangat penting di era digitalisasi. Ia menjelaskan bahwa banyak aspek yang harus disinkronkan untuk menjawab tantangan teknologi dan perkembangan media.
“Kami mendorong agar Over The Top (OTT) media digital ini dapat diatur secara terpusat oleh Komdigi. Dengan regulasi ini, tata kelola media akan lebih efisien dan terarah. SMSI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mewujudkan hal ini,” terang Rizal.
Ia juga menyampaikan bahwa SMSI siap berperan aktif dalam mendorong kebijakan pemerintah terkait regulasi media digital dan memastikan domain yang dimiliki anggotanya dapat berkontribusi dalam ekosistem digital yang sehat.
Peran SMSI dalam Mendukung Komdigi
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menyebut bahwa usulan SMSI ini telah menarik perhatian Dewan Pers. Menanggapi wacana tersebut, Makali menegaskan bahwa SMSI lebih fokus pada revisi UU Penyiaran dan mendukung Komdigi sebagai lembaga yang akan menjadi leading sector dalam pengelolaan pertumbuhan digital di Indonesia.
“Ketika ada yang bertanya apakah SMSI mendukung omnibus law, kami sampaikan bahwa fokus kami adalah pada penyederhanaan regulasi media, terutama di bawah koordinasi Komdigi,” katanya.
Wakil Ketua Umum SMSI Bidang Organisasi, Daerah, dan Pendataan, Yono Hartono, menambahkan bahwa Komdigi diharapkan mampu menciptakan media digital yang sehat, berkelanjutan, dan terintegrasi.
“Dengan ribuan anggota SMSI yang sudah berbadan hukum dan mematuhi kode etik jurnalistik, SMSI telah berperan besar dalam memerangi hoaks dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap media. Jika semua platform media terintegrasi di bawah Komdigi, hal ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam mengatur ekosistem digital secara profesional,” imbuhnya.
Komitmen SMSI dalam Membangun Kedaulatan Digital
Sebagai organisasi yang menaungi ribuan media siber di Indonesia, SMSI menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan terintegrasi. Penyatuan regulasi melalui Komdigi dianggap sebagai langkah strategis untuk mengatasi tantangan yang ada dan menciptakan masa depan pers yang lebih baik.
Dengan adanya dukungan penuh dari SMSI, pemerintah diharapkan dapat segera merealisasikan regulasi ini sebagai bagian dari pembangunan sektor digital nasional menuju Indonesia Emas 2045. (Agung)