Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Buton Selatan&comma; BLINKISS &&num;8211&semi; Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses sertipikasi tanah ulayat&comma; Kementerian Agraria dan Tata Ruang&sol;Badan Pertanahan Nasional &lpar;ATR&sol;BPN&rpar; menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan&comma; Rabu &lpar;01&sol;07&sol;2026&rpar;&period; Forum ini memberikan gambaran mengenai tahapan yang harus ditempuh masyarakat hukum adat hingga bisa memperoleh sertipikat tanah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja&period; Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi&comma; dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat&period; Setelah itu&comma; sesuai ketentuan&comma; masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat&comma;&&num;8221&semi; ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat&comma; Slameto Dwi Martono&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Slameto Dwi Martono menjelaskan&comma; pengadministrasian adalah tahap awal yang dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya&period; Pada tahap ini dilakukan inventarisasi dan identifikasi&comma; yang dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak&comma; luas&comma; serta batas wilayah tanah ulayat secara jelas&period; Hasilnya kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang&comma; identitas masyarakat hukum adat&comma; dan nomor identifikasi bidang tanah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum&comma; proses baru bisa dilanjutkan setelah melalui tahap penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah&period; Penetapan ini jadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan&period; Sementara itu&comma; bagi kelompok anggota masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum&comma; pendaftaran akan dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan&period; Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain&comma; tidak berada di kawasan hutan&comma; serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat&period; Dengan demikian&comma; sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat&comma;&&num;8221&semi; jelas Slameto Dwi Martono&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Slameto Dwi Martono juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat berjalan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya&period; Oleh karena itu&comma; identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan&period; Terdapat perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara yang juga menyimak sosialisasi secara daring&period; Turut memberikan materi dalam forum ini&comma; perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan&comma; serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan&period;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;sosialisasi-pengadministrasian-dan-pendaftaran-tanah-ulayat-bekali-masyarakat-hukum-adat-buton-selatan-soal-tahapan-sertipikasi&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version