Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2021, Ketua DPRD Medan Ingatkan Warga Jaga Data Pribadi dan Lengkapi Administrasi Kependudukan

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>BLINKISS&comma; MEDAN<&sol;strong> – Ketua DPRD Kota Medan&comma; Wong Chun Sen&comma; menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah &lpar;Perda&rpar; Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Lapangan Bola Kaki&comma; Jalan Pasar No&period; 16&comma; Kelurahan Pulo Brayan Bengkel&comma; Kecamatan Medan Timur&comma; Sabtu &lpar;27&sol;6&sol;2026&rpar;&period; Kegiatan tersebut dihadiri sekitar <strong>1&period;600 warga<&sol;strong> yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam sosialisasi tersebut&comma; Wong Chun Sen mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada orang lain&period; Menurutnya&comma; data kependudukan merupakan informasi penting yang harus dijaga karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Jangan sembarangan memberikan data kita kepada orang lain&period; Kalau data itu jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab&comma; bisa disalahgunakan dan merugikan kita sendiri&comma;&&num;8221&semi; ujar Wong&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia menjelaskan&comma; dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk &lpar;KTP&rpar;&comma; Kartu Keluarga &lpar;KK&rpar;&comma; akta kelahiran&comma; hingga akta kematian merupakan dokumen penting yang harus dimiliki dan dijaga dengan baik&period; Kelengkapan administrasi kependudukan juga menjadi syarat dalam memperoleh berbagai layanan publik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam kesempatan itu&comma; Wong juga menegaskan pentingnya status identitas anak&comma; termasuk kepemilikan Kartu Identitas Anak &lpar;KIA&rpar;&period; Menurutnya&comma; setiap anak harus memiliki identitas yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia mengatakan&comma; tidak hanya anak kandung&comma; anak angkat maupun anak adopsi juga harus memiliki status hukum yang jelas&period; Untuk anak angkat atau anak adopsi&comma; status tersebut harus didasarkan pada putusan pengadilan agar memiliki kepastian hukum dalam administrasi kependudukan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&&num;8220&semi;Anak kandung&comma; anak angkat maupun anak adopsi harus jelas statusnya&period; Untuk anak angkat atau anak adopsi harus ada keputusan pengadilan sebagai dasar hukumnya&period; Dengan begitu administrasi kependudukannya jelas dan hak-haknya terlindungi&comma;&&num;8221&semi; katanya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Wong juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan dengan baik serta segera mengurus dokumen apabila terjadi perubahan data agar seluruh identitas kependudukan tetap valid&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selain menyampaikan materi sosialisasi&comma; Wong berdialog dengan masyarakat yang hadir&period; Sejumlah warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait pengurusan dokumen kependudukan dan mendapatkan penjelasan secara langsung&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Melalui sosialisasi ini&comma; Wong berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan&comma; menjaga kerahasiaan data pribadi&comma; serta melengkapi seluruh dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>&lpar;Agung&rpar;<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;sosialisasikan-perda-no-3-tahun-2021-ketua-dprd-medan-ingatkan-warga-jaga-data-pribadi-dan-lengkapi-administrasi-kependudukan&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version