Susno Duadji Apresiasi Langkah Berani Kementerian ATR/BPN dalam Membatalkan Sertipikat HGB di Atas Laut
1 min readJakarta, Blinkiss – Polemik sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di atas laut terus menjadi sorotan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah sertipikat yang dianggap bermasalah. Langkah ini mendapat apresiasi dari mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.
Susno menyatakan bahwa keputusan Kementerian ATR/BPN ini adalah bukti nyata keberpihakan kepada rakyat. “Pak Nusron benar-benar memihak rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Susno dalam acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025).
Menurutnya, pembatalan sertipikat ini bisa menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lebih lanjut dugaan pemalsuan dokumen. “Sertipikat yang dibatalkan itu cacat hukum. Artinya, ada kemungkinan surat atau dokumen yang menjadi dasar penerbitannya palsu. Jika ada unsur suap dalam penerbitannya, maka bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sesuai dengan aturan hukum. Kementerian juga membuka akses bagi masyarakat untuk ikut mengawasi melalui platform geoportal resmi di bhumi.atrbpn.go.id.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang turut serta dalam melakukan kontrol sosial untuk memastikan pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan,” tutup Harison.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan setiap produk pertanahan sesuai dengan ketentuan hukum, demi transparansi dan keadilan bagi seluruh masyarakat.